Komplotan Jual Beli Emas PT. Antam Dituntut Hukuman Berbeda

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejati Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko menjatuhkan tuntutan hukuman berbeda terhadap komplotan jual beli emas dari PT Aneka Tambang (Antam),

Komplotan itu yakni, Eksi Anggraeni Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto.

“Hari ini adalah pembacaan tuntutan, silahkan penuntut umum untuk membacakan surat tuntutan saudara,” kata Ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki membuka persidangan diruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/11/2019).

Selanjutnya, JPU Winarko membacakan surat tuntutan atas keempat terdakwa yang dibacakan secara bersamaan. Dari surat tuntutan tersebut, terdakwa Eksi Anggraeni dituntut hukuman paling tinggi, yakni 3 tahun dan 10 bulan penjara dikurangi selama ditahan dan memerintahkan tetap berada dalam tahanan.

Sedangkan terdakwa Endang Kumoro dan Misdianto masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Sementara, terdakwa Ahmad Purwato bernasib mujur dari ketiga rekan sejawatnya. Ia hanya dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

“Masing masing terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1,” terang JPU Winarko.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua majelis hakim Maxi Sigerlaki mengulang pembacaan tuntutan JPU dan menanyakan ke masing-masing terdakwa akan mengajukan pembelaan atau tidak.

“Kita sepakati, Pembelaan akan dibacakan tanggal 3 Desember, Tidak ada tawar menawar waktu untuk mengajukan pembelaan,” kata hakim Maxi Sigerlaki pada masing masing terdakwa dan tim penasehat hukumnya.

“Kalau sampai tanggal 3 tidak ajukan pembelaan, dianggap tidak mengajukan pembelaan. Majelis akan menerapkan Pasal 198 ayat 2, kalau tidak hadir, Persidangan tetap bisa dilanjutkan,” sambung hakim Maxi.

Terpisah, Maya Indah selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Eksi Anggraeni mengaku pembelaan tersebut dilakukan karena dalam kasus ini tidak ada kerugian dan menganggap perkara pidana ini adalah perdata.

“Kami minta hakim membebaskan terdakwa Eksi, pertama ini adalah perdata, kedua tidak ada kerugian karena sudah ada pengembalian ke korban (Budi Said),” terangnya.

Tak hanya itu, saat ini pihaknya juga telah mengajukan gugatan perdata ke PN Surabaya dan akan disidangkan pada Kamis (28/11/2019) atau dua hari lagi.

“Yang kami gugat PT Antam, Budi Said sebagai turut tergugat, sidangnya Kamis lusa mas,” pungkas Maya Indah.

Untuk diketahui, Kasus penipuan ini dilaporkan oleh Pengusaha Surabaya bernama Budi Said. Saat itu, Budi Said membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT Aneka Tambang (Antam) senilai Rp 3,5 triliun.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram. Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah saksi terima. Namun uang telah diserahkan ke PT Antam,

Budi Said tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa. Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas. Sehingga berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount. Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said rugi Rp 573 miliar.

Sedangkan ketiga terdakwa lainnya dianggap turut serta memuluskan aksi penipuan terdakwa Eksi Anggraeni terhadap Budi Said.

Saat peristiwa pidana ini terjadi, Terdakwa Endang Kumoro menjabat sebagai pimpinan butik PT Antam Surabaya, sementara terdakwa Misdianto sebagai tenaga administrasi. Sedangkan terdakwa Ahmad Purwanto sebagai tenaga pemasaran di PT Antam. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *