KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Satuan tugas (satgas) TNI AD berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeboman ikan yang melakukan aksinya di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, khusunya Desa Waisakai, Kecamatan Mangole Utara Timur pada Minggu 16 April 2023 kemarin
Pantauan media ini, Senin (17/4/23) penangkapan komplotan pelaku dari pulau Obi disertai dengan sejumlah barang bukti bom siap ledak. Padahal penggunaan bom ikan itu dapat menimbulkan kerusakan ekosistem biota laut, habitat populasi ikan, dan membahayakan manusia.
Namun anehnya, sejumlah pelaku tersebut diduga diselesaikan secara kekeluargaan dikantor Desa Waisakai
oleh Kepada desa setempat bersama Satgas TNI AD tersebut
Padahal atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951, jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pasal 73 ayat 1 Huruf a UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Jo Pasal 33 Ayat 3 UU No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sember Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat diwawancarai diruang kerjanya, membenarkan, bahwa adanya penangkapan komplotan pelaku yang diduga melakukan pengeboman ikan itu, sementara dalam penyelidikan, dan selanjutnya akan dikhabarkan kembali, “kata orang nomor satu di Polres Kepulauan Sula. [dn]