JAKARTA, Beritalima.com | Polsek Kelapa Gading bersama Polres Metro Jakarta Utara membekuk empat laki-laki, tersangka penggelapan mobil rental yang kerap beraksi di kawasan Jakarta Timur. Para tersangka M, N, J, dan R mencuri dengan modus menyewa kendaraan di rental.
Ada 13 unit mobil yang disita dari empat tersangka,” ujar Kepala Polsek Kelapa Gading Komisaris Rango Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Maret 2021. Ranggo mengatakan empat tersangka memiliki peran masing-masing.
Para tersangka mencuri dengan terlebih dahulu membuat pemilik mobil percaya dengan membayarkan uang sewa tepat waktu. “Semula dibayar tepat waktu, sesuai dengan kesepakatan.”
Peminjaman secara bertahap, awalnya sepekan kemudian dua minggu, dan seterusnya. Setelah mobil yang dipinjam cukup banyak, tersangka menggadaikannya.
Komplotan ini mengaku beraksi sejak Agustus 2020 hingga November 2020. Korban yang merasa dirugikan hingga Rp 500 juta, melapor ke Polsek Kelapa Gading. Polisi membidik para tersangka penggelapan mobil rental dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Mereka terancam 4 tahun kurungan penjara.
Fredi/Redian, Beritalima.com