Modus yang dilakukan para tersangka yaitu dengan membuat iklan jual beli hewan Qurban melalui situs OLX. Setelah ada pembeli yakni korban Asep Hasan Basri, warga Bandung, Jawa Barat, lalu para tersangka meminta korban mentransfer sejumlah uang.
“Namun setelah dilakukan transaksi pihak korban malah merasa tertipu karena barang yang sudah dibeli dan sudah dibayar tidak kunjung datang,” tulis rilis Humas Polres Bondowoso, selasa (30/8).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Selanjutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan.
Sebagaimana diketahui, jelang Idul Adha atau biasa disebut hari raya Qurban, semakin banyak jual beli hewan Qurban secara online beredar di internet.
Karenanya, Kepolisian Resort Bondowoso mengimbau masyarakat untuk berhati – hati dalam transaksi jual beli secara online, hal ini dikuatirkan terjadinya tindakan penipuan yang dilakukan oleh para oknum penjual secara online. (RS)