JAKARTA, beritalima.com| Perairan Indonesia yang sudah dinyatakan sebagai poros maritim dunia, membawa konsekuensi terhadap peningkatan lalu lintas di perairan baik untuk kapal barang maupun kapal orang. Peningkatan pengguna jasa moda transportasi perairan (laut, danau, sungai) ini di satu sisi sangat menggembiarakan, namun di sisi lain menuntut jaminan keamanan dan keselamatan perairan. Dalam konteks inilah Polair memiliki tanggung jawab yang besar dalam memainkan perannya sebagai penjaga keamanan dan keselamatan pelayaran. Bahkan dalam Sidang Majelis (Assembly) IMO yang ke 30 di London, Menhub Budi Karya Sumadi telah menyampaikan secara resmi piagam aksesi ratifikasi Indonesia untuk Protocol of 1988 yang berkaitan dengan The International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 dan Protocol 1988 yang berkaitan dengan LOADLINE 1996 kepada Sekretaris Jenderal International Maritime Organization (IMO) “, ujar Komisioner Kompolnas RI Dede Farhan Aulawi, yang ditemui di Jakarta, Jum’at (24/7).
Lebih lanjut Dede menjelaskan bahwa penyampaikan dokumen tersebut menunjukan komitmen Indonesia sebagai anggota IMO dalam mendukung kebijakan internasional untuk keselamatan pelayaran. Ratifikasi Protocol 1988 relating to SOLAS 1974 dituangkan melalui Peraturan Presiden RI no. 57/2017 tanggal 30 Mei 2017 dan ratifikasi Protocol 1988 relating to LOADLINES 1966 dituangkan melalui Peraturan Presiden No. 84/2017 tanggal 21 Agustus 2017. Protokol 1988 related SOLAS mengatur tentang harmonisasi masa berlaku sertifikat dan pelaksanaan pemeriksaan yang terdiri atas pemeriksaan initial, pemeriksaan tahunan, pemeriksaan antara dan pemeriksaan pembaharuan sedangkan Protocol 1988 related LOADLINES mengatur batas garis muat kapal yang aman bagi keselamatan kapal, pencegahan kelebihan muatan dan keselamatan lambung timbul, keselamatan platform serta peningkatan stabilitas kapal.
Kemudian Dede juga menambahkan bahwa sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki konektivitas antar pulau yang luar biasa. Untuk itu Indonesia akan terus bekerjasama dengan IMO dalam mendukung rencana Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Pemerintah RI memiliki komitmen yang kuat untuk terus melanjutkan pembangunan infrastruktur perairan yang tidak hanya fokus pada peningkatan aksesibilitas, konektivitas, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim tetapi juga fokus pada pembangunan infrastruktur yang mendukung terwujudnya pelayaran yang aman.
Dalam konteks tersebut maka penelitian yang dilakukan oleh Kompolnas terkait Telaah Kritis Peran Polair menjadi sangat penting sebagai masukan dan dasar pijakan dalam membuat kebijakan dalam menentukan kewenangan penegakan hukum perairan. Ada empat substansi yang menjadi fokus penelaahan, yaitu masalah pemahaman landasan hukum penegakan hukum perairan, konsep dan model patroli perairan guna mendukung keamanan dan keselamatan pelayaran, pemenuhan SDM (kuantitatif dan kualitatif) yang diperlukan, serta dukungan sarpras dan anggaran guna menunjang terlaksananya pelaksanaan tugas secara optimal.
Ada enam Ditpolair yang dikunjungi secara langsung yaitu Ditpolair Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Jatim, Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Polda Lampung. Disamping pengisian kuesioner, di enam lokasi ini kajiannya diperdalam dengan melakukan wawancara (in depth interview) untuk menggali lebih dalam terhadap jawaban yang sudah ditulis di kuesioner sebelumnya. Sementara Ditpolair lainnya dilakukan dengan cara pengiriman kuesioner. Setelah semua kuesioner terkumpul, hasilnya akan ditabulasi dan dianalisa.
“ Mudah – mudahan hasil penelitian ini akan bermanfaat dalam membuat kebijakan bagi Polair dalam menjalankan tugasnya. Kita akan tahu sisi kekuatan yang dimiliki dan sisi kelemahan yang masih harus diperbaiki “, pungkas Dede menutup keterangan.