Komunitas Pecinta Binatang Indonesia (KOPEBI) Dibentuk

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Berangkat dari kecintaan pada binatang aktivis HM. Jusuf Rizal membentuk Organisasi Masyarakat Komunitas Pencinta Binatang Indonesia (KOPEBI)— Indonesian Animal Lover Community. Direncanakan sejumlah publik figur diajak bergabung untuk memupuk kepedulian terhadap kehidupan para binatang atau satwa.

“Manusia membutuhkan binatang, baik karena kegemaran atau hobby. Bisa juga karena pertimbangan ekonomi dan komersial. Tapi intinya binatang harus memperoleh perhatian yang layak,” tegas Pria yang juga menjabat Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu kepada media di Jakarta

Jusuf Rizal sendiri memiliki kegemaran memelihara unggas. Ada burung berkicau, ada Merpati serta burung lainnya yang dipelihara sehingga membuat suasana di kediamannya seolah berada di kampung/desa. Ia juga memelihara kucing Anggora hingga beranak pinak.

Berangkat dari itu, ia pun memiliki ide untuk membuat organisasi sosial kemasyarakatan di komunitas pencinta binatang. Bahkan menurutnya banyak publik figur hobby memelihara binatang. Keluarga Cendana termasuk penyuka binatang seperti harimau. Mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso juga hobby memelihara binatang.

“Sehabis Pendemi Covid-19 kami akan bergerak menyiapkan kelengkapan administrasi dan kepengurusan. Sementara memang masih seperti paguyuban dulu dan kemudian kami legalkan setelah semua siap,” tegas pria berdarah Madura Batak itu.

Tentang penggunaan logo Komunitas Pencinta Binatang Indonesia (KOPEBI) yang menggunakan Logo LIRA LAMA, menurut Jusuf Rizal agar lebih cepat dikenal. Dan secara hukum tidak masalah, karena logo LIRA LAMA tersebut berdasarkan HAKI Kemenkumham di Kelas 45 yang peruntukannya untuk kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan.

Dikatakan Logo Lira lama sesuai Sertifikat Merek yang diterbitkan Kemenkumham 13 September 2019 untuk kelas 45 diberikan kepada LSM LIRA INDONESIA. Catat ya, ini hak kepemilikan dan perlindungan Merek logo sesuai UU Merek 20 tahun 2016.
Jadi selaku pemilik merek bisa memberikan izin penggunaan kepada siapapun sepanjang atas persetujuan pemilik merek logo yang sah.

“Sepanjang digunakan sesuai peruntukannya untuk kegiatan di Kelas 45 (ormas) tidak ada pelanggaran hukum. Kecuali, misalnya saya berikan hak penggunaannya kepada pihak untuk buat Toko Beha, Kelontong, Public Rekations, dll. Karena untuk kegiatan usaha itu di Kelas 35 sudah milik orang lain,” tegas Jusuf Rizal yang juga piawai dalam membuat Corporat Identity itu

Maka nanti akan muncul Rumah Aspirasi Rakyat Lumbung Informasi Rakyat Komunitas Pencinta Binatang Indonesia. Masyarakat menyampaikan aspirasi dan melaporkan berbagai hal yang menyangkut kehidupan binatang. Misalnya ada perburuan binatang atau satwa yang dilindungi, seperti harimau, gajah, dll, tambah Sekjen Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) itu

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait