SURABAYA, Beritalima.com-
Bawaslu Jawa Timur telah memutuskan Kondang Kusumaning Ayu melanggar aturan persyaratan dalam pencalonan DPD RI. Agus Rahardjo yang merupakan pesaing Kondang di DPD memberikan responsnya.
Mantan Ketua KPK ini mengaku sangat menyayangkan ketidakjujuran Kondang dalam melakukan pencalonan DPD RI. Kondang dinyatakan bersalah karena masih berstatus sebagai tenaga ahli atau staf aktif dari anggota DPD RI 2019-2024 Evi Zaenal Abidin.
“Ya untung ada yang tahu, sehingga bisa terbongkar ketidakjujurannya. Menurut saya, syarat utama menjadi wakil rakyat itu jujur atau berintegritas dan kompeten. Lha jadi wakil rakyat kok memanipulasi identitas, itu kan sangat tidak jujur. Apresiasi yang tinggi kepada Bawaslu yang sudah dengan tegas memutuskan yang bersangkutan melanggar persyaratan (dasar) administrasi,” ujar Agus.
Usai diputuskan melanggar pencalonan oleh Bawaslu, ada kemungkinan Kondang bakal gagal lolos sebagai DPD RI. Dengan kondisi tersebut, terbuka kesempatan Agus Rahardjo untuk menggantikan posisi Kondang.
Sebab, perolehan suara Agus berada di bawah Kondang. Pada Pemilu 2024, Agus berada di posisi kelima sedangkan Kondang masuk empat besar.
Mengenai hal itu, Agus Rahardjo enggan berkomentar panjang lebar. Dia menyerahkan semua keputusan kepada pihak yang lebih berwenang.
“Biar secara alamiah berjalan sesuai aturan,” kata Agus Rahardjo soal kemungkinan dirinya menggantikan posisi Kondang.
Sebelumnya, diketahui, Bawaslu Jatim menggelar sidang terkait laporan pelanggaran administrasi calon DPD RI bernama Kondang Kusumaning Ayu. Bawaslu Jatim memutuskan Kondang melanggar aturan pencalonan DPD RI.
“Jadi ini pelapornya kan pemantau pemilu atas nama Jadi. Dia melaporkan calon DPD RI atas nama Kondang Kusumaning Ayu. Pelapor beranggapan bahwa calon ini tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon DPD, ini harusnya ini di tahapan pencalonan,” kata Komisioner Bawaslu Jatim Rusmifahrizal Rustam di depan awak media.
Rusmifahrizal menyatakan, dalam sidang Bawaslu Jatim, Kondang dinyatakan melanggar PKPU Pasal 180 Huruf K.
“Karena Kondang masih berstatus sebagai staf atau tenaga ahli (TA) di lembaga negara bernama DPD. Kalau mau mencalonkan, yang bersangkutan harus mengundurkan diri,” jelasnya.
“Baik itu caleg DPRD kabupaten /kota, provinsi, DPR RI, dan calon DPD semua harus mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai staf ahli atau tenaga ahli yang bekerja di intansi, lembaga yang bersumber uangnya dari APBD,” tambahnya.
Rusmifahrizal menyebut Kondang sampai awal Mei 2024 masih berstatus sebagai tenaga ahli dari Anggota DPD RI dari Jatim yakni Evi Zainal Abidin.
“Kondang berstatus sebagai TA atau staf Evi Zainal Abidin. Itupun dikuatkan oleh keterangan Sekjen DPD RI yang dihadirkan saat sidang pelanggaran administratif di Bawaslu Jatim,” jelasnya.
“Jadi kassubag hukum dari DPD RI menyatakan benar saudara Kondang masih menjabat sebagai staf dari Evi, salah satu anggota DPD perwakilan Jatim dan dia masih menerima gaji sampai Mei 2024 kemarin,” tambahnya.
Rusmifahrizal menyatakan sidang Bawaslu menyatakan Kondang tidak sah sebagai calon DPD RI dan meminta KPU Jatim untuk menindaklanjuti.
“Jadi dalam fakta-fakta persidangan, saudara Kondang terbukti melanggar pasal itu. Belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan dan terbukti sah masih bekerja di sekretariat jendral DPD RI,” jelasnya.
“Tadi sudah diputuskan dan dipimpin Ketua Bawaslu Jatim. Terlapor Kondang terbukti sah melakukan pelanggaran. Tindaklanjutnya kan putusan terbukti dan menghukum saudara terlapor tidak mengulangi perbuatannya. Dan kami memerintahkan KPU Jatim menindaklanjuti,” tambahnya.
Lalu apakah Kondang yang pada Pileg 2024 kemarin terpilih sebagai Anggota DPD RI statusnya akan dicabut?
“Tindaklanjutnya sesuai perundang undangan KPU yang memahami, coba ke KPU Jatim. Tanya KPU saja,” tandasnya.(Yul)