Kondisi Kristin Bos CV Bintang Terang Mulai Membaik

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Seperti diberitakan sebelumnya, Kristin alias Law Djin Ai (60 tahun) pemilik penangkaran burung paruh bengkok CV Bintang Terang di Jember sempat dilarikan ke rumah sakit PTP 26 Jember (Jumat 4/10/2019)

Jumat petang Kristin langsung dirujuk ke rumah sakit di Surabaya yang memiliki alat medis lebih lengkap, dan langsung dirawat di ICU.

Media ini berhasil menemukan rumah sakit swasta tempat Kristin dirawat di Surabaya, dikawasan jalan Raya A. Yani Surabaya.

Rencananya Kristin sore ini atau besok pagi sudah boleh keluar dari ruang ICU menurut salah seorang perawat diruang ICU.

Tunggu dokter Pretty yang menangani ibu dari tiga orang anak yang bekerja di Taiwan ini, tambah suster Ningsih yang namanya tertera di name tag dadanya.

Kristin mengalami serangan jantung dan tekanan darah tinggi, saat masuk kerumah sakit tekanannya mencapai 240/95, kata kakak perempuan Kristin yang mendampingi sejak dari Jember Jumat malam kemarin.

Diduga Kristin mengalami stres dan depresi karena burung hasil tangkarannya selama 15 tahun dirampas begitu saja.

Akibat ijin tangkarnya mati, 25 Mei 2018 penangkaran CV Bintang Terang di Desa Curah Kalong, Tanggul, Jember digrebek Tipiter Polda Jatim dan BBKSDA Jatim.

14 September 2018 ada 35 ekor burung hasil tangkaran dipindahkan ke Jember dan 10 ekor dibawa ke BBKSDA Jatim, pada hal ijin tangkar CV Bintang Terang masih berlaku hingga 27 September 2018.

3 Januari 2019 berkas perkara dilpahkan ke Kejaksaan dan Kristin langsung ditahan selama hampir 9 bulan.

Kristin divonis setahun penjara, denda Rp 50 Juta dan semua burung sejumlah 500 ekor lebih disita negara.

Ini yang membuat nenek tua ini stres dan depresi, walau memiliki ijin edar, Kristin belum pernah menjual tangkarannya.

Kristin memulai penangkarannya dari indukan F2 yang ia beli secara resmi dilengkapi surat dari penangkaran resmi di Bali.

Kasus ini menyita perhatian pecinta dan pemerhati satwa, bahkan mantan petinggi kehutanan tokoh masyarakat hadir mengikuti persidangan mensupport Kristin.

CV Bintang Terang dan Kristin yang sehatusnya dibina, justru dibinasakan oleh BBKSDA Jatim dan hasil tangkarannya dirampok mengatas namakan hukum, kata mantan Waka Polri Komjend (purn) Pol Drs Oegroseno SH. (rr)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *