Kondisi Kristin Pemilik CV Bintang Terang Makin Membaik

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Kondisi kesehatan Kristin alias Law Djin Ai (60 tahun) sore ini makin membaik.

Ibu tiga anak dan dua cucu ini kemarin petang (6/10/2019) baru dipindah dari ruang ICU setelah dua hari dirawat di ruang ICU setelah terkena serangan jantung dan darah tinggi.

Peralatan medis yang sebelumnya dipasang ditubuhnya telah dilepas, namun kakak Kristin yang mendampingi sejak Jumat petang (4:10/2019) di rumah sakit PTP 26 Jember melarang media ini menanyakan kasus CV Bintang Terang.

Kristin difuga syock, stres dan depresi karena semua burung hasil tangkarannya selama 15 tahun sebanyak 500 ekor lebih disita negara.

Berawal dari 25 Mei 2018 penangkaran burung jenis paruh bengkok CV Bintang Terang digrebek Tipiter Polda Jatim dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim karena ijin tangkarnya mati.

Walau saat itu ijin edar CV Bintang Terang masih berlaku hingga 27 September 2018, Kristin tetap dipermasalahkan dan dipidana.

Anehnya, pada 14 September datang utusan dari Jatim Park untuk memilih dan membawa burung milik CV Bintang Terang.

Kristin berjuang melalui bapak rohaninya, Pendeta David Rahmat Setiawan untuk mengurus ijin tangkarnya yang mati, dan telah 9 bulan hingga hari ini ijin itu belum dikeluarkan, justru semua burung hasil tangkarnya disita atas putusan pengadilan.

Pendeta Rahmat merasa sengaja dipersulit dan dihambat oleh BBKSDA Jatim, seandainya ijin tersebut memang mau dibantu bisa cepat selesai kok, kata Pendeta asal Malang ini beberapa waktu lalu.

“Kalau ijin bisa diproses dari awal, pasti Bu Kristin tidak dipenjara, karena ini hanya masalah administrasi yang sengaja disekrenareokan jadi pidana”, tutur mantan Waka Polri Komjen (purn) Pol Drs Oegroseno SH.

Mantan kapolda Sumut ini menambahkan, “Modus ini yang akan kita buktikan dan kita bongkar, saya sudah koordinasi dengan Mabes Polri, tunggu Bu Kristin sehat dulu”. (rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *