KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Sat Polairud Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku Destructive Fishing menggunakan Bahan Peledak (Bom ikan) Perairan di wilayah Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu.
Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula, Ipda M. Sofyan dalam Konferensi Pers menyampaikan, dalam waktu dekat Polres Sula sudah melimpahkan berkas empat tersangka kasus pengeboman ikan di perairan Taliabu ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu,
Insa allah dalam waktu dekat limpahkan berkas para tersangka ini ke Kejari Pulau Taliabu di Bobong, “ungkap Kasubag Humas Polres Kepulauan Sula, Iptu Nurdin melalui pesan via Whats App, Jum’at (26/03/21)
Lanjut Nurdin, Aksi penangkapan para tersangka pengeboman ikan ini, berlangsung di Pelabuhan Tamping, Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, kata Nurdin.
Diketahui, Polisi lebih dulu mendapat informai dari masyarakat soal adanya kegiatan penangkapan ikan di perairan Pulau Taliabu. Dari informasi warga tersebut, Sat Polairud Polres Sula dan anggota Polsek Taliabu Barat langsung melaksanakan pengintaian di lokasi pengeboman ikan dimaksud.
Selama tiga hari melakukan pemantauan, polisi akhirnya berhasil membekuk para pelaku beserta sisa-sisa material bahan pembuat bom di Pelabuhan Tamping, “Dari pengakuan para tersangka, hasil pengeboman ikan akan dijual kembali di Kota Bobong.
Tak hanya itu, tersangka juga mengaku telah menggunakan tiga buah peledak untuk menangkap ikan sebelum dibekuk oleh polisi.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku masing-masing berinisial DM alias Dam (warga Banggai), WT alias Into (warga Banggai), SA alias Salim (warga Banggai) dan DW alias Awin (warga Taliabu) dijerat Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 85 UU 45/2009 tentang Perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan Junto Pasal 55 ayat (1) KUHPIdana.
“Dari pasal yang disangkakan kepada para tersangka, maka keempat tersangka pengeboman ikan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar,” pungkas Nurdin. [DN]