SUMENEP, beritalima.com| Kasus sadis yang menimpa balita 4 tahun asli warga Dusun Tambaagung, Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya terungkap.
Tersangka yang tak lain adalah kerabat dekat korban itu tega menghabisi ponakannya sendiri. Dia adalah perempuan berinisial SL warga setempat.
Kasus miris yang menimpa Selvy Nur Indah Sari (Korban), telah masuk laporan polisi nomor : LP-B/02/IV/RES.1.8/2021/SUMENEP/SPKT Polsek Ambunten, sejak tanggal 21 April 2021 kemarin.
Hasil keterangan kepolisian, SL merasa dendam dan sakit hati kepada suaminya sendiri. Sebab, pernah berselingkuh dengan ibu korban.
“Tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara membunuh karena cemburu suaminya berselingkuh dengan ibu korban,” ungkap AKBP Darman, Kapolres Sumenep, saat melakukan jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis (29/4).
Dari ungkap kasus yang dilakukan polisi mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidikan, penyelidikan, hingga pemeriksaan saksi-saksi, diketahui SL nekat melancarkan aksinya saat korban ingin ke kamar mandi kala itu.
“Pada saat tersangka melihat korban sedang membasuh tangan di kamar mandi milik Bu Karimah, kemudian mendekati dan merangkul tubuh korban sambil melepas kalung yang dikenakannya. Setelah itu tersangka juga melepas perhiasan lain seperti gelang dan anting yang dipakai korban,” terangnya.
Saat melancarkan aksinya, SL lalu mengajak korban ke rumahnya. Saat itulah SL mulai mengeksekusi alias merencanakan untuk membunuh korban.
Mulanya korban dibawa ke dalam kamar SL, kemudian sebuah kerudung warna hitam diikatkan pada mata korban. Saat itu korban tidak melakukan perlawanan sama sekali, sebab dari pengakuan SL pada polisi, korban sangat luluh atau sangat dekat dengan SL.
Untuk menghilangkan jejak usai SL melakukan pembunuhan, sebuah karung warna putih ia bawa untuk korban dimasukkan ke dalamnya.
“Di dalam karung korban sempat bergerak dan memanggil mamanya, seperti akan menangis, namun SL tak menghiraukannya,” papar Darman.
Tanpa berfikir panjang, SL membawa karung yang berisi korban keluar rumah menggunakan sepeda motor jenis metik. Tubuh korban yang terbungkus karung saat itu masih dalam kondisi hidup. Posisi korban pun berada di depan jok sepeda motor.
“Tersangka lalu menuju ke arah barat dan berhenti di pinggir Jalan Raya Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, dan membuang korban ke dalam sumur tua yang terletak di pinggir pantai,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti (BB) satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi kuning, perhiasan berbentuk anting dengan berat + ½ gram, satu buah kerudung warna hitam, dan warna biru tosca, satu buah karung bekas pakan ayam warna putih, satu buah rok pendek warna kuning, satu buah kaos lengan pendek warna putih, satu buah kaos singlet warna ungu bertuliskan Hello Kitty, satu buah celana dalam warna kuning, dan uang sejumlah Rp. 4 juta.
Sebab itu, pelaku terjerat pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 17 tahun 2016, atas perubahan UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(**)