Konferensi Pers, Tim HT – UMAR Siap Gugat Hasil Pilkada Kepsul Ke MK

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Tim Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara, Hendrata Thes dan Hi. Umar Umabaihi (HT- UMAR) akan menggugat hasil penghitungan suara dan dugaan kecurangan yang masif dilakukan oleh KPU Kepsul ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim pasangan itu telah mengantongi banyak bukti kecurangan pelaksanaan pilkada dan saat proses penghitungan suara oleh KPU Kepsul beserta jajarannya.

Ketua Tim Pemenangan paslon nomor urut 1. HT-UMAR, Bustamin Sanaba yang juga mantan ketua KPUD Kepsul memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat proses pelaksanaan Pilkada 2020 yang dinilai banyak terjadi kecurangan atau pelanggan hukum.

“Kita akan lihat hasil dari keputusan yang diambil oleh MK terkait dengan proses pilkada pada 9 desember kemarin,” Ugkap Bustamin kepada awak media pada, Kamis (17/12/20) di mabes HT – UMAR, Kemarin.

Dia berharap dan sangat meyakini bahwa proses pemilu yang sudah berlangsung di Kabupaten Kepulauan Sula sudah menimbulkan cacat hukum yang luar biasa dan terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) sehingga kami akan menggugatkan ini ke MK.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Sula, Ajrin Duwila bahwa, proses tahapan pleno telah di laksanakan dan Paslon motor urut 1 dengan tegas menolak seluruh hasil pleno yang berjalan.

“Alasan kami menolak karena proses tahapan pleno dari setiap tingkatan, kami menemukan terjadi pelanggaran-pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), salah satunya pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Mangoli Tengah sebagaimana yang sudah direkomendasikan oleh Bawaslu Kepsul,” Katanya.

Lanjut Ajrin, ini menjadi dasar dan alasan kami untuk kemudian menuntut hak kami untuk menindaklanjuti ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ajarin juga menghimbau dan menganjurkan kepada seluruh simpatisan, Kaders-kaders Partai pendukung HT-UMAR untuk menahan diri, “Kita tidak kalah, saat ini Paslon nomor urut 3 unggul dari aspek perhitungan suara,” tutup Ajrin.

Hal sanada juga di sampaikan oleh
Ketua Partai Persatuan Indonesia
Kabupaten Kepulauan Sula sekaligus Tim HT – UMAR, Salman Naipon mangatakan masalah yang terjadi khususnya di Kecamatan Sanana kemarin, bahwa yang melakukan pemuatan hukum pada 9 Desember 2020 kemarin, itu jatuh sehingga pleno rekapitulasi di Kecamatan Sanana, saya sebagai saksi dari paslon no 1 HT – UMAR menolak, “tegas Salman. [DN]

beritalima.com

Pos terkait