Konflik PKB dan PBNU Masih Akan Panjang

  • Whatsapp
Kantor PBNU di demo (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com – Konflik antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) versus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) seperti masih akan panjang.

Fraksi PKB di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) kemarin  mengadakan diskusi publik di komplek MPR-DPR Senayan Jakarta (12)8), terkait positioning PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam konstitusi.

Diskusi ini membahas perbedaan antara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Ormas (UU Ormas).

Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid, menjelaskan partainya telah berdaulat menjalankan UU Parpol. Ia menekankan  PKB bukanlah badan otonom (banom) dari PBNU. “Sedangkan NU berjalan dengan undang-undang ormas. Jadi kamarnya berbeda,”

Konflik antara PKB dan PBNU memanas setelah DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji. PBNU merasa DPR membidik Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan adik Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf.

Jazilul Fawaid – biasa dipanggil Gus Jazil – menegaskan pihaknya tidak pernah mempermasalahkan jika PBNU posisinya berjarak dengan seluruh partai politik termasuk PKB. “Meskipun faktanya, saya rasa Gus Yahya, Gus Ipul itu sering menggembosi PKB,”

Diskusi publik ini menunjukkan posisi PKB dan PBNU dalam konstitusi masih menjadi perdebatan. Perbedaan antara UU Parpol dan UU Ormas memainkan peran penting dalam memahami hubungan antara kedua organisasi. Fraksi PKB MPR RI berkomitmen menjaga independensi PKB dalam menjalankan tugasnya sebagai partai politik.

Jurnalis: Rendy

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait