BANDUNG, beritalima.com | Konflik antara warga Kampung Pasir Mulya RT 03/RW 18, Desa Margamulya, Kecamatan Pangalengan dengan PTPN I Regional 2 Kebun Malabar semakin melebar.
Hal tersebut dipicu aksi warga yang membuka lahan pertanian di tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan plat merah yang sebelum dimerger bernama PTPN VIII. Situasi semakin memanas, kedua belah pihak bersikukuh dengan pendiriannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, HGU PTPN VIII berakhir pada 31 Desember 2022 dan hingga kini tidak diperpanjang.
Asep Deni, salah seorang petani penggarap mengaku mendapatkan intimidasi dari beberapa oknum.
Sementara pihak perusahaan hingga berita ini dimuat belum memberikan klarifikasi, menurut Rizki, Rabu (20/11/2024) harus dijadwalkan karena terkait permasalahan lahan merupakan kewenangan manager. (Pathuroni Alprian)