MADIUN, beritalima.com- Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, kembali menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap Heru Susilo alias Heru Banjarejo yang juga warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, dengan terdakwa masing masing Heri Cahyono alias Gundul bin Budi (terdakwa utama), Irwan Yudo Hartanto alias Kentir bin Munadi dan Hari Prasetyo alias Ateng bin Bejo, dengan agenda pembacaan putusan, Senin 24 Januari 2020.
Terdakwa utama, Heri Cahyono, divonis hukuman mati. Sedangkan terdakwa lainnya, masing masing Irwan Yudho Hartanto dan Hari Prasetyo, masing divonis 10 penjara.
Sebelum membacakan pokok amar putusan, hakim lebih dulu membacakan hal yang memberatkan dan yang meringankan. Yang memberatkan salah satunya, terdakwa seorang residivis dalam kasus kekerasan. Sedangkan yang meringankan, tidak ada.
“Oleh karenanya, menghukum terdakwa Heri Cahyono dengan pidana penjara, Mati,” kata ketua majelis hakim, Salman Alfaris, SH, dalam amar putusannya.
Vonis ini, konform (vonis sama dengan tuntutan Jaksa). Putusan ini, langsung disambut sujud syukur oleh rekan rekan korban sesama warga PSHT Pusat Madiun.
Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut hukuman mati kepada terdakwa utama, Heri Cahyono.
“Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana, Mati,” kata JPU Deny Niswansyah, saat membacakan tuntutan, sambil berdiri dengan suara lantang dihadapan majelis hakim yang diketuai Salman Alfaris, SH dengan anggota masing masing Ni Kadek Kusuma Wardani, SH.MH dan Catur Bayu Sulistiyo, SH.
Untuk mengingatkan, Heru Susilo alias Heru Banjarejo, warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang juga warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, tewas setelah ditusuk dengan pisau oleh Heri Cahyono, di depan pintu rumahnya, (1/9), lalu. (Astono/Dibyo).