Kongkalikong PPK, PPTK dengan Rekanan di Dinas PU Bina Marga Sampang

  • Whatsapp

SAMPANG, beritalima.com – Menengok ke belakang bukanlah berarti gamang dengan kekaburan akan garda depan. Namun, dengan mengintip kisah pahit masa silam diharap ditemukan terobosan dan formula baru menuju terciptanya pemerintahan yang bersih, proporsional dan profesional seperti yang diharapkan oleh semua lapisan masyarakat Sampang.

Lagi, masih soal ketidak profesionalan,  ketidak jujuran dan ketidak cermatan PPK dan PPTK yang kali ini temuan investigasi LSM Gasak yang ada dilingkaran Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sampang.

“Sejumlah proyek yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Sampang tahun 2015 yang hasilnya tak sesuai dengan yang diharapkan, salah satunya disebabkan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) ditengarai main mata dengan rekanan,” tuding Abdus Salam, Ketua LSM Gasak DPD Sampang, Selasa (09/08/2016).

Dikatakan Abdus, Pada Pengerjaan kegiatan rehabilitasi jalan dalam kondisi tanggap darurat Desa Karang Anyar Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang yang dilaksanakan oleh CV Maulana Jaya dengan Kontrak Nomor 21.1/Jl.119/02/Kontrak/434.108/2015 dengan nilai kontrak Rp 246,495.000 yang mulai kontrak pada tanggal 30 September 2015 terkesan amburadul dan asal-asalan.

“Banyak proyek yang tidak berkualitas, PPTK dan rekanan banyak kongsi-kongsian. Mungkin sebelum meninjau lokasi lebih dulu minum kopi bersama,” ujarnya.

Abdus Salam, berpendapat bahwa  tindakan yang dilakukan PPK dan PPTK Dinas PU Bina Marga jelas melakukan kelalaian dan teledor dalam menjalankan tugas, bahkan bisa saja terjadi  kongkalikong antara PPK, PPTK.

“Hal ini terbukti dengan Provesional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan, pada saat PPK dan PPTK menanda tangani dokumen tentunya sudah diperiksa secara teliti dan betul, pertanyaannya ada apa dengan PPK, PPTK Dinas PU Bina Marga. Pada saat itu, secara singkat perbuatan PPK dan PPTK dapat diancam dengan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2, 3 dan 4,” ujarnya.

Lanjut Abdus, PPTK termasuk pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kualitas proyek. Ke depan kata dia pembangunan tidak boleh asal jadi. Karena banyak sektor yang harus diperhatikan sehingga anggaran yang sudah dihabiskan benar-benar bermanfaat bagi rakyat.

“Rekanan harus memperbaiki, tidak boleh hasil pekerjaannya seperti ini,” pungkasnya. (Adi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *