Kongres KSPSI Terkendala PPKM Covid Mundur Agustus 2022. Kongres Diluar Itu Liar

  • Whatsapp

Jakarta, beritalima.com — Kongres Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ke 10 yang sedianya diselenggarakan 15-17 Pebruari 2022 karena Jakarta PPKM Covid-19 Level 3 atas rekomendasi Mabes Polri diundur Bulan Agustus 2022.

“Itu merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Pleno DPP KSPSI bersama DPD KSPSI, Stering Committee (SC) maupun Organizing Committee (OC) yang dilakukan live dan virtual zoom yang dipimpin Ketum Yorrys Raweyai,” tegas HM. Jusuf Rizal yang juga Anggota SC Panitia Kongres KSPSI ke 10 kepada media di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Jusuf Rizal, Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Bidang Organisasi terkait adanya pertanyaan media yang mengkorfirmasi tentang tanggal pelaksanaan Kongres, karena info yang diperoleh media akan ada Kongres yang mengatasnamakan KSPSI.

“Jika ada yang seperti itu bisa dibilang melanggar konstitusi dan makar. Sebab setiap organisasi ada aturan dan mekanisme dalam melaksanakan Kongres sebagai kewenangan tertinggi organisasi. Tidak bisa suka-Suka,” tegas pria berdarah Madura-Batak yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Menurut Jusuf Rizal dalam Rapat Pelaksanaan Kongres memang ada masukan dari DPD-DPD agar pelaksanaan Kongres harus dipaksakan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, termasuk mencari lokasi yang PPKM di Level 1 atau 2. Namun jika menyangkut pengumpulan orang apalagi bersifat nasional, tetap harus memperoleh izin Mabes Polri.

Jusuf Rizal memahami semangat perubahan dari para pemangku suara cukup banyak. Baik SPA, DPD maupun DPC. Tetapi dalam demokrasi bukan berarti suara minoritas diabaikan. Kemudian menerabas aturan maupun mekanisme yang telah disepakati.

Bagaimana jika mayoritas suara ingin melaksanakan Kongres? Itu bagus dan bisa melaksanakan, namun jika ingin konstitusional maka harus dimasukkan kedalam mekanisme organisasi secara tepat. Bukan semau gue.

Misalnya membuat hak tolak diundur dan atau mau menggelar Kongres dengan dukungan mayoritas suara pemilih (2/3 dari suara sah). Kemudian menyampaikan aspirasi arus bawah Ketum KSPSI, Yorrys Raweyai. Kemudian bisa membentuk Panitia Baru dan atau tetap memakai Panitia yang telah ada.

Tidak bisa ada yang mengaku-ngaku sebagai SC maupun OC lanjutan dari Panitia yang dibentuk secara organisasi oleh DPP KSPSI. Jika ada yang mengatasnamakan, bisa proses hukum, sebab Ketua SC adalah Bibit Gunawan dan Ketua OC, Adlan Nawawi.

Jadi, tegas Jusuf Rizal pelaksanaan Kongres harus tetap mengikuti konstitusi serta mekanisme organisasi. Namun jika dilakukan diluar itu, maka bisa disebut “merampok demokrasi orang lain”. Itu Kongres liar yang tidak memenuhi Konstitusi dan mekanisme organisasi secara benar.

Kenapa disebut merampok demokrasi orang lain, cecar media. Sebab dalam Kongres itu tidak hanya bicara pertanggungjawaban, program kerja, agenda penyempurnaan AD/ART, tapi juga pemilihan Ketua Umum yang harus dilakukan secara demokrasi yang diatur dalam tatib.

“Anda tidak bisa mengatakan didukung suara mayoritas kemudian membuat Kongres dan memilih secara aklamasi. Itu demokrasi gemblung. Terus hak orang yang mau berkompetisi dikebiri. Karena itu saya katakan perampok demokrasi,” tegas pria wartawan senior Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Ketum FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) yang mewadahi Driver-Biker-Ojek Kamtibmas Community) seluruh Indonesia juga menjelaskan, bahwa masa bakti kepengurusan DPP KSPSI, telah berakhir Desember 2019 (2014-2019). Namun pelaksanaan Kongres tertunda karena Pendemi Covid-19.

Dalam kondisi force majeure, jika Kongres terlambat digelar tidak diatur dalam konstitusi secara jelas. Ini menjadi masalah. Tetapi lepas dari Pro dan Kontra, tentang legitimasi kepengurusan DPP KSPSI, kemudian diadakan Rapat Pleno untuk melegitimasi.

“Hasilnya adalah melegitimasi kepengurusan DPP KSPSI hingga pelaksanaan Kongres. Untuk itu dilakukan persiapan. Diminta SPA Munas. DPD Konferda yang dihadiri utusan DPP KSPSI. Itu artinya sudah satu pemikiran bahwa DPP KSPSI legitimate,” terang Jusuf Rizal.

Jadi jika ada yang menarik kebelakang tentang legitimate atau tidak, itu sudah basi. Secara de jure (Pijakan Hukum) memang lemah, tapi secara de facto (Pengakuan hingga kini kepengurusan dianggap sah). Dan buktinya SPA ikut Panitia Kongres. SPA,DPD, DPC, MPO, Pengurus diundang dan diterima.

Menurut Jusuf Rizal jika ada para pihak yang mau melaksanakan Kongres diluar Konstitusi dan mekanisme yang benar, akan menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi KSPSI. Barangkali KSPSI bisa pecah lagi jadi Tiga. (red)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait