Konsinyasi Jalan Tol Di PN Kabupaten Madiun Capai 7 M

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Meski tak melakukan gugatan, belasan warga penerima ganti rugi untuk Jalan Tol Mantingan (Ngawi) – Kertosono (Nganjuk),Jawa Timur di wilayah Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, enggan mengambil uangnya. Karena itu, kemudian panitia pengadaan tanah menempuh jalur konsinyasi (menitipkan uang di pengadilan).

Menurut Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Madiun, Hartono, nilai konsinyasi mencapai sekitar Rp.7 milyar. Jumlah tersebut, merupakan uang ganti rugi untuk belasan warga dari beberapa desa di wilayah hukum Pengadilan Negeri Madiun.

“Ada yang dari Desa Bandungan Kecamatan Saradan. Banyak pokoknya. Cuma saya lupa nama-nama desanya. Kalau nilainya sekitar Rp.7 milyar,” kata Hartono, Jumat 7 April 2017.

Menurutnya lagi, jika para penerima ganti rugi hendak mengambil uangnya, diminta datang ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. “Tapi untuk pencairannya, tetap di Bank yang telah ditunjuk. Konsinyasi itu hanya sebatas administrasi berdasarkan penetapan pengadilan,” terangnya.

Sementara itu, setelah 26 warga Desa Bandungan Kecamatan Saradan melakukan gugatan, dua orang warga desa tersebut, yakni Madinem dan Dariyem, melalui kuasa hukumnya, Ali Mustofa, juga mengajukan gugatan atas ganti rugi Jalan Tol.

Selaku tergugat I yakni Toto Suharto dan rekan, Tergugat II Kepala Kantor Pertanahan, Tergugat III Drs. Gunadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah, tergugat IV Gubernur Jawa Timur, tergugat V Bupati Madiun dan tergugat VI Menteri PU.
“Sidang perdana nanti hari Selasa 11 April,” pungkas Hartono.

Sedangkan pembacaan amar putusan untuk 26 penggugat, sesuai jadwal akan digelar hari Kamis 13 April 2017 mendatang.

Warga yang melakukan gugatan, mereka yang tidak terima dengan nilai ganti rugi antara Rp.114 ribu – Rp.169 ribu per meter. Mereka menuntut harga ganti rugi antara Rp.500 ribu – Rp.750 ribu. (Dibyo).

Foto: Dibyo/beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *