JAKARTA, beritalima.com | Konstruksi Tol Semarang-Demak sepanjang 27 Km siap dimulai tahun 2019. Kesiapan ini ditandai dengan dibentuknya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak oleh Konsorsium PT Pembangunan Perumahan, PT Wijaya Karya dan PT Misi Mulia Metrical, selaku pemenang lelang pengusahaan Jalan Tol Semarang-Demak.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan penandatangan pengusahaan jalan tol (PPJT) tol Semarang-Demak bisa dilakukan September 2019.
Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, saat ini proses penandatanganan kontrak masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar proyek jalan tol tanggul laut ini bisa mendapatkan penjaminan dari PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesua (PT. PII).
“Penandatanganan PPJT akan dilakukan serentak pada September 2019 dengan dua bentuk perjanjian lainnya, yakni penandatanganan bersama Kementerian Keuangan sebagai penjamin dan kredit investasi bersama dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII),” jelas Danang.
Pembangunan tol ini selain meningkatkan konektivitas dari Semarang ke arah Demak hingga Gresik dan Surabaya, sekaligus berfungsi sebagai tanggul laut di pantai utara Kota Semarang untuk mencegah banjir rob yang kerap menggenangi di wilayah Genuk, Kaligawe dan sekitarnya.
“Harapannya pembangunan tol ini sekaligus merevitalisasi kawasan industri di sana. Begitu jalan tolnya dibangun kawasan industri tidak lagi terdampak rob, sehingga bisa kembali membangkitkan ekonomi kawasan,” kata Danang.
Pembangunan jalan tol dengan nilai investasi sekitar Rp 15,3 Triliun ini ditargetkan akan berlangsung selama 2 tahun. Pembangunan jalan tol Semarang-Demak membutuhkan lahan seluas 1.887.000 meter persegi. Lahan dibagi menjadi dua seksi, yatu seksi I Kota Semarang dan Seksi II Kabupaten Demak.
Secara teknis Jalan Tol Semarang-Demak direncanakan memiliki empat simpang susun yaitu Kaligawe, Terboyo, Sayung dan Demak. Kecepatan rencana 100Km/jam dengan arah pelebaran pada jalan tol ini adalah pelebaran ke dalam dengan jalur awal 2×2 dan jalur akhir 2×3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI. (rr)