Konsultasi Akbar Wahdah Islamiyah Hadirkan 13 Dewan Syariah

  • Whatsapp

MAKASSAR. Bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi-Selatan Wahdah Islamiyah menghelat Konsultasi Akbar, Ahad (6/1/2019).

Konsultasi Akbar ini menghadirkan 13 Dewan Syariah dalam rangka menjawab begitu banyak pertanyaan serta permasalahan seputar keislaman yang berkembang di tengah-tengah masyarakat sebagaimana fungsinya sebagai badan pertimbangan, pengawasan dan pengambil kebijakan dalam mengakomodir hal-hal seputar keummatan.

Adapun dewan syari’ah yang bertindak sebagai pemateri konsultasi yakni Pengurus Inti yakni Ustaz Muhammad Yusran Anshar, Lc. MA. PhD, Ustad Harman Tajang, Lc. MHI, Ustaz Ayyub Subandi, Lc. Pada komisi Aqidah yakni Ustaz Ahamd Amunir, Lc dan Ustaz Syandri Syaban, Lc. M.Ag.

Pada komisi Dewan Syariah Ibadah yakni Ustaz Ronny Mahmuddin, Lc. MA. MPdi dan Ustaz Nirwan Idri, Lc. MHI.

Pada Komisi Muamalah Ustaz Asri Muhammad Sholeh, Lc. MA dan Ustaz Islahuddin Ramadhan Mubarak, Lc. MH. Pada komisi Usrah dan Ukhuwah menghadirkan Ustaz Fadhlan Akbar, Lc. MHI dan Ustaz Syaifullah Anshar, Lc. MHI. Sedangkan pada komisi Ru’yat dan Falakiyah ialah Ustaz Sirajuddin Wasim, Lc dan Ustaz Imran Yunus, Lc.

Kegiatan yang baru kali pertama dilaksanakan di makassar ini dihadiri 565 peserta muslim dan muslimah. Para peserta diberi kesempatan untuk bertanya terkait berbagai hal diantaranya permasalahan akidah, ibadah, ukhuwah, muamalah dan permasalahan rukyat.

Rosidah Anas, S.S, S.Pd, M.Hum selaku pelaksana kegiatan bagian muslimah mengatakan konsultasi ini digelar untuk menjawab pertanyaan dari kader ataupun masyarakat umum oleh dewan syari’ah berdasarkan latar belakang keilmuan masing-masing dewan syari’ah.

“Jarang ada momen yang bisa mengumpulkan semua komisi dewan syari’ah dalam satu kesempatan, sehingga kegiatan ini bisa disambut dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh kader dan masyarakat,” tutur Rosidah Anas yang juga Ketua Unit Dakwah Muslimah DPD Wahdah Islamiyah Makassar. (asmaul husna)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *