BANYUWANGI, beritalima.com – Warga masyarakat Banyuwangi yang menjadi konsumen salahsatu perusahaan pembiayaan keuangan atau Finance belakangan diresahkan oleh surat somasi dari seorang oknum lawyer.
Keresahan itu dipicu isi surat somasi yang selain menyatakan terkait tagihan keterlambatan juga menyertakan biaya yang merupakan fee lawyer dibebankan kepada konsumen.
“Kok bisa ya mas fee lawyer kita yang harus bayar, bukankah seharusnya perusahaan leasing yang mengontrak mereka yang membayarnya”,ujar WD(40th) warga kecamatan Bangorejo saat ditemui awak media.
“Buat bayar angsuran saja kita setengah mati nyari duitnya kok ini malah dibebani lagi dengan biaya tambahan yang aneh-aneh”,tambahnya dengan nada jengkel.
Saat pihak perusahaan leasing dikonfirmasi salah satu awak media melalui salahsatu staff membenarkan jika pihaknya telah menggandeng salahsatu lawyer untuk melakukan penagihan kepada konsumennya yang lambat membayar angsuran.
“Benar mas, kita memang bekerjasama dengan lawyer untuk menagih konsumen yang terlambat, hal itu sudah menjadi kebijakan perusahaan”,tukasnya.
Sedangkan saat M. Yunus Wahyudi (45th) yang juga merupakan tokoh muda pergerakan Banyuwangi dimintai berkomentar mengatakan jika dirinya juga sudah banyak mendapat pengaduan terkait keresahan warga itu dan akan segera mengambil sikap tegas.
“Warga tidak boleh diperlakukan semena mena oleh siapapun, tidak peduli siapapun itu, jika ada pasti akan berhadapan dengan saya dan ribuan pengikut saya”,tutur M Yunus Wahyudi dengan tegasnya. (tim)