BANGKALAN, BeritaLima.com- Petugas Kepolisian Polres Bangkalan grebek rumah kontrakan milik Slamet Riyadi (45) di Jalan Teuku Umar Gg II Kelurahan Kemayoran Bangkalan.
Slamet Riyadi (45) yang beralamatkan Kelurahan Mlajah, Bangkalan digrebek lantaran dirumah kontrakan milik tersangka sering dijadikan tempat untuk transaksi dan konsumsi narkoba golongan 1 jenis sabu, pada hari Selasa (7/8) kemarin.
Riyadi yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Bangkalan, ditangkap petugas usai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa dirumah kontrakannya itu sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Saat digeledah dikamarnya petugas temukan barang bukti satu kantong plastik klip kecil berisi sabu lengkap dengan alat hisapannya yang disimpan dijaketnya,” terang Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, Rabu (8/8).
Bidarudin menambahkan, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari salah satu temannya yang bernama Mahfud.
“Sebelumnya Mahfud itu sudah membeli seharga Rp 800.000 dari salah seorang yang sering dipanggil ‘Mas’,” ucap Bidarudin menjelaskan.
Petugas, selain berhasil mengamankan barang bukti 1 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,52 gram, juga berhasil menyita 1 buah rangkaian alat hisap (Bong) dan 1 buah pipet kaca di dalamnya masih terdapat kerak diduga sisa narkotika sabu dengan berat kotor 3,54 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah kompor sabu, 1 sendok sabu, 1 buah botol alkohol, dan 1 potong jaket warna cokelat.
Akibat perbuatannya itu, lanjut Bidarudin, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
“Tersangka sebagai pembeli atau pemakai,” tutupnya. (Rsd)