BANGKALAN, BeritaLima.com – Rudi Kurniawan (46) warga Tawangsari Permai, Kelurahan Kletek Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo terpaksa mendekam di balik jeruji besi usai di bekuk SatNarkoba Polres Bangkalan, Jumat (13/4/2018), sekitar pukul 05.30 WIB pagi.
Rudi ditangkap usai kedapatan membeli sabu seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Saman warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan. Lalu tersangka (Rudi, Red) mengkonsumsi barang haram itu disebuah bilik di rumah Saman.
Saat ditangkap oleh aparat di tangan tersangka kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca didalamnya terdapat sisa sabu dengan berat kotor 3,08 gram, satu buah kantong plastik klip kecil kosong, satu buah bong atau alat hisap, dan satu buah kompor sabu, serta satu buah korek gas.
Dengan perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika karena terbukti melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu.
“Tersangka diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ujar Kasubbag Humas Polres Bangkalan. (Rsd)