SURABAYA – beritalima.com, Direktur PT Tanjung Alam Sentosa, Wasito Nawikartha Putra didatangkan Jaksa sidang kasus penggelapan uang Rp. 6.508.696.323 milik korban Nur Tjahjadi, direktur PT. Kayumas Podo Agung.
Banyak hal yang dijelaskan saksi Wasito mulai dari proses dirinya menjabat sebagai direktur PT Tanjung Alam Sentosa, besaran gaji yang diterima hingga keterkaitan dirinya dalam kasus dugaan penggelapan ini.
Misalnya saksi Wasito mengatakan dia menjabat sebagai direktur PT Tanjung Alam Sentosa hanya karena berteman lama dengan terdakwa Hendra Sugianto yang adalah menjabat sebagai direktur utama.
“Saya tidak diberikan gaji secara bulanan, hanya diberi per tahun, sekitar Rp 90 sampai Rp 100 juta,” katanya di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (22/8/2022).
Dalam keterangan lainnnya, saksi Wasito juga menjelaskan bahwa PTnya Tanjung Alam Sentosa bekerjasama dengan jangka waktu 2 tahun dengan PT. Talisan Emas untuk pengadaan kayu Log Meranti Merah di pulau Serang, Maluku Tengah.
“Talisan Emas punya Hak Penebangan Hutan selama 50 tahun sejak 2008. Kerjasama terakhir yaitu penampungan kayu di Desa Kali Besar,” jelasnya.
Menurut saksi Wasito, untuk kerjasama dengan PT. Kayumas Podo Agung, berhasil dan terjadi 5 kali pengapalan.
“Pengirimannya pun sesuai kontrak. Kontrak 01-05 sudah terealisasi. Sebelum kerjasama tersebut terjalin, saya pernah bertemu dengan Hadi Joyo Kusumo di Hotel Indonesia Jakarta. Waktu itu yang dibahas hanya Jenis. Harga. Pengapalan dan down payment kayu. Untuk fisik kayu, volume dan kwalitas kayu ditandatangani terdakwa Hendra Sugianto, saya hanya membuatkan draftnya saja,” jelasnya.
Dipaparkan saksi Wasito, setelah kontrak 01 sampai 05 tuntas selesai. Dibahas lagi kontrak 06 sampai 010.
“Meski kontrak ke 06 dan ke 07 belum selesai, tapi terdakwa Hendra Sugianto sudah minta diberikan Down Payment. Alasannya untuk uang muka kontrak-kontrak lainnya dan untuk biaya pembuatan jalan. Karena semakin ke dalam blok penebangan, maka semakin tinggi biaya operasionalnya, karena harus membuat jalan,’ paparnya.
Saksi Wasito memastikan memang ada keterlambatan waktu penebangan kayu, hal itu kata saksi Wasito dikerenakan faktor alam, antara lain hujan yang terus menerus menerus turun.
“Kalau 15 hari panas itu sudah bagus sekali. Itu jadi hambatan pengirim katu sampai ke log on,” lanjutnya.
Terkait fakta uang sudah diterima namun kayu tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam kontrak Playwood Grade, saksi menyebut hal itu disebabkan karena adanya perbedaan persepsi masing-masing grader.
“Akibat masing-masing pihak punya grader sendiri-sendiri dilapangan. Menurut gradenya pak Hendra Sugianto dan sudah sesuai. Menurut pak Hadi tidak sesuai. Itu yang saya ketahui,” sebutnya.
Masih menurut saksi Wasito, grader tidak sembarangan, masing-masing pihak sudah diperjanjikan sebelumnya yakni grader yang bersertifikat.
“Kontrak 06 versi Hendra kayu sudah sesuai kwalitas, sedangkan versi Hadi tidak susuai bahwa sudah mengirimkan grader dua sampai 3 bulan,” tandasnya.
Ditanya hakim kemana kayu-kayu itu sekarang,? Saksi Wasito menyebut pasca kontrak sudah berakhir, kayu-kayu itu berada di gudang PT Talisan Mas.
“Kayu-kayu Itu katanya sudah dijual sama Talisan Mas,” jawabnya.
Diketahui, awal April 2018 terdakwa Hendra Sugaianto mendatangi kantor PT. Kayumas Podo Agung di Jalan H.R. Muhammad 49-55 R-27 Surabaya, menemui korban Nur Tjahjadi, direktur dan Ir Hadi Djojo Kusumo, komisaris PT. Kayumas Podo Agung.
Saat bertemu terdakwa Hendra Sugianto
mengaku sebagai direktur utama PT. Tanjung Alam Sentosa. Terdakwa Hendra Sugianto juga mengaku sebagai rekanan dari PT. Talisan Emas, berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan Nomor : 01/KSO/TEM-TAS/VI/2017, tanggal 8 Juni 2017 yang berlaku 2 tahun.
Surat perjanjian tersebut ditandatangani direktur utama PT Talisan Emas Ir. Freud Ricky Apituley dan direktur PT Tanjung Alam Sentosa, Wasito Nawikartha Putra.
Pihak pertama PT. Talisan Emas adalah merupakan perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku luas areal 54.750 Hektar yang berlaku selama 45 tahun. Sedangkan pihak kedua PT Tanjung Alam Sentosa adalah perusahaan yang bergerak dibidang Logging operation yang memiliki keahlian, peralatan, pengalaman, keuangan, dan sumber daya manusia untuk kegiatan pengusahaan hutan.
Sewaktu pertemuan berlangsung, Terdakwa Hendra Sugianto menawarkan kayu jenis Meranti Merah dengan kualitas yang bagus Playwood Grade, yang tidak ada lubang jarum (Pinhole), tidak ada mata buaya, tidak pecah ring, tidak ada lubang gerek, kayu tidak busuk atau meluntir.
Terpikat dengan penawaran terdakwa tersebut korban Nur Tjahjadi dan Ir Hadi Djojo Kusumo menyetujuinya.
Setelah Terdakwa Hendro Sugianto dan korban Nur Tjahjadi dan Ir Hadi Djojo Kusumo setuju kemudian pada 3 April 2018 dibuatlah kesepakatan Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat No: 006-B/TEM-KPA/IV/2018 yang ditandatangani tiga orang yaitu pihak pertama Wasito Nawikartha Putra selaku pihak penjual dengan korban Nur Tjahjadi selaku pihak pembeli dan disetujui oleh terdakwa Hendra Sugianto.
Pokok-pokok Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat itu antara lain, Jenis kayunua Meranti Merah (Playwood Grade), volume + 4.000 M3. Pengapalan minggu pertama bulan Juli 2018.
Setelah semuanya sepakat, Korban sekaligus pihak pembeli Nur Tjahjadi secara bertahap mengirim uang pembayaran kepada terdakwa Hendro Sugianto.
Pembayaran pertama sesuai slip pengiriman uang Bank Bukopin tanggal 5 April 2018 senilai Rp 2.100.000.000 ke rekening BPD Maluku cabang Namlea No.Rek 220-106-0078 a.n. PT. Talisan Emas.
Pembayaran kedua sesuai slip pengiriman uang Bank BTN tanggal 8 Mei 2018 senilai Rp 1.750.134.000.
Pembayaran ketiga sesuai slip pengiriman uang Bank BTN tanggal 13 September 2018 senilai Rp 669.829.370.
Pembayaran ke empat sesuai slip pengiriman uang BCA tanggal 28 Maret 2019 dengan Jumlah Rp. 1.000.000.000.
Pembayaran ke lima sesuai EX lebih bayar kontrak 005-A/TEM-KPA/IV/2018 senilai Rp 403.732.953.
Pembayaran ke enam sesuai slip pengiriman uang BCA tanggal 01 Oktober 2019 senilai Rp 127.500.000.
Pembayaran ke tujuh sesuai slip pengiriman uang BCA tanggal 03 Oktober 2019 senilai Rp 127.500.000.
Pembayaran ke delapan sesuai slip pengiriman uang BCA tanggal 27 November 2019 senilai Rp 130.000.000.
Pembayaran ke sembilan secara tunai dengan bukti kuitansi nomor : 01/XII/2019 tanggal 11 Desember 2019 yang ditandatangani oleh terdakwa Hendro Sugianto senilai Rp 200.000.000.
Celakanya, sesuai batas waktu yang diperjanjikan korban sekaligus pembeli menugaskan saksi Slamet Pramono melakukan pengecekan kayu di Logpond PT. Talisan Emas di Desa Air Besar Pulau Seram Maluku Tengah. Setelah diperiksa ternyata kayu yang tersedia tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Kayu hanya tersedia sekitar 136,96 M3, kayu stok lama sehingga kwalitas turun, kayu banyak pinholenya, kayu berlubang gerek karena dimakan ulat, kayu pecah ring.
Karena terdakwa Hendro Sugianto gagal menyediakan kayu sesuai dengan yang diperjanjikan, selanjutnya dibuatkan surat pernyataan No: 003/HS-HD/TE/XII/2019 tanggal 11 Desember 2019 ddilanjutnya dengan surat kesepakatan dan persetujuan bersama nomor: 007/HS-HD/I/2020 tanggal 17 Januari 2020 dengan isi kesepakatan dijaminkan Cek bank Mandiri atas nama terdakwa Hendra Sugianto tertanggal 29 Februari 2020 senilai Rp. 3.250.000.000 dan Cek Bank Mandiri tertanggal 30 April 2020 senilai Rp. 3.258.696.323.
Dua lembar Cek Bank Mandiri atas nama Terdakwa Hendro Sugianto sebagai pembayaran kembali Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat No: 006-B/TEM-KPA/IV/2018 tanggal 3 April 2018 senilai Rp. 6.508.696.323.
Apesnya, dua Cek yang diserahkan oleh terdakwa Hendra Sugianto dan diterima oleh saksi korban Ir. Hadi Djojo Kusumo setelah dilakukan pencairan di Bank Mandiri Darmo Permai Surabaya ternyata ditolak, dengan alasan saldo tidak cukup.
Tak patah arang, beberapa kali korban Nur Tjahyadi mencoba melakukan penagihan namun tidak digubris oleh terdakwa Hendra Sugianto.
Naasnya lagi, ternyata uang sejumlah Rp. 6.508.696.323 milik korban Nur Tjahyadi tersebut telah habis dipakai untuk operasional PT. Talisan Emas.
Kayu yang dijanjikan oleh terdakwa Hendro Sugianto ternyata telah dijual kepada pihak lain tanpa seijin saksi Ir. Hadi Djojo kusumo dan uang hasil penjualan juga tidak diserahkan kepada Ir. Hadi Djojo Kusumo.
Perbuatan terdakwa Hendro Sugianto sebesar Rp. 6.508.696.323 diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Han)