KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Terikat kontrak tanah timbun oleh pihak kontraktor CV. Adeliya Mitra untuk keperluan pembangunan proyek infrastruktur jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) Puskesmas Baru di Desa Dofa, Kecamatan Mangole Barat, Kabupten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, diduga tidak kontongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
Pasalnya, proyek jalan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2022 kemarin dengan nomor kontrak :24.PK/SPMK/PPK/BM/PUPR- KS/VI/2022, senilai Rp 1.43 miliar sekian
Salah seorang warga yang tak mau namanya dipublikasikan kepada media ini, Minggu (26/2/23), mangatakan,
kontraktor CV. Adeliya Mitra menggunakan satu unit alat berat berupa eskavator diterjunkan untuk mengeruk tanah lahan milik masyarakat untuk proyek jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) tersebut, namun diduga tidak kontongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB),
Untuk itu, Ia mendesak Aparat penegak hukum (APH) khususnya pihak kepolisian segera melakukan proses hukum pidana terhadap kontraktor CV. Adeliya Mitra tersebut, “tegasnya.
Sementara itu, pihak kontraktor CV. Adeliya Mitra belum dapat dihubungi, hingga berita ini ditayangkan. [dn]