TORAJA UTARA, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten Toraja Utara kembali mengeluarkan aturan baru terkait perpanjangan SK Tenaga Kontrak.
Setiap tenaga kontrak, mereka diharuskan membuat surat lamaran sebagai syarat agar SK mereka diperpanjang.
Hal ini membuat, tenaga kontrak ramai-ramai mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara, utamanya bagi tenaga kontrak guru.
Saat menanti, memasukan berkas di kantor tersebut, seperti yang diinginkan oleh Disdik , seorang guru saat ditanyakan oleh wartawan ini membenarkan, pihaknya selaku tenaga kontrak yang telah mengabdi sejak 2015 tetap mengikuti aturan itu.
“Disdik instruksikan agar setiap tenaga kontrak khususnya guru kembali melengkapi diri dan memasukan surat lamaran serta beberapa aturan baru agar di SK kan dengan SK baru 2018,” ujar tenaga kontrak itu yang mengaku mengabdi di SDN 4 Tallunglipu serta enggan menyebut nama mereka kepada wartawan.
Hal ini juga dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Toraja Utara, Daniel Silambi, saat dikonfirmasi diruang kerja mereka, bahwa memang benar Disdik memperlakukan aturan baru agar setiap tenaga kontrak melengkapi diri dengan persyaratan yang baru sesuai SK Bupati. (gs).