Kontraktor Dwi Wantoro Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Nipu Korban Rp.127 Juta

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ir. Dwi Wantoro, terdakwa kasus penipuan dengan modus jasa kontraktor divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Taufan Mandala.

Dia dinilai bersalah melanggar pasal 378 KUHP, setelah merugikan Ria Winata sebesar Rp.177 Juta pada kasus renovasi rumahnya di Jl. Pakuwon City Mossel Bay W-8/20 Surabaya.

“Dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” katanya di ruang sidang Candra PN. Surabaya. Kamis (05/9/2024).

Vonis ini dibacakan setelah hakim ketua Taufan membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sudah merugikan orang lain, dan terdakwa berbelit-belit selama menjalani persidangan.

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum” lanjut hakim Taufan Mandala membacakan amar putusan.

Vonis dari hakim Taufan ini lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumaastuti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dikonfirmasi selesai mengikuti sidang vonis, Ria Winata selaku korban dari terdakwa Dwi Wantoro mengaku bisa menerima terhadai vonis yang diberikan oleh hakim Taufan Mandala. Menurut Ria, vonis 2 Tahun tersebut cukup adil mengingat 2 tahun yang lalu dia pernah mengejar terdakwa yang kabur setelah menerima uang dari dirinya.

“Cukup adilah vonis itu,” katanya.

Hal senada diucapkan oleh kuasa hukum Ria, yaitu Samuel Rudy Takalapeta.

“Vonis itu sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban. Sebab nilai kerugiannya cukup besar Rp.127 Juta,” ucapnya.

Diketahui, perkara ini berawal saat terdakwa Ir. Dwi Wantoro menawarkan jasa kontraktornya melalui Vera pada 2022. Saat itu, terdakwa menjanjikan fee jika Vera mendapatkan pelanggan.

Peluang bakal mendapatkan cuan, kemudian Vera pada 10 Juni 2022 menghubungi Ria dan menawarkan jasa kontraktor dari terdakwa.

Awalnya Ria tidak tertarik dengan tawaran dari Vera itu. Namun pada 11 Agustus 2022 saat dia akan membuat kitchen set rumahnya di Pakuwon City, dia diyakinkan oleh Vera bahwa jasa kontraktor yang dikerjakan terdakwa sangatlah profesional dan bertanggung jawab.

Pada 17 Agustus, Terdakwa mengirimkan melalui email Rincian Biaya Anggaran (RAB) dan desain gambar senilai Rp 282 juta kepada Ria. Setelah melakukan negosiasi, disepakati harga sebesar Rp 255 juta.

Untuk pembayarannya dilakukan dalam bentuk beberapa termin. Termin pertama senilai Rp 127 juta dibayarkan Ria pada 19 Agustus 2022 melalui transfer bank.

Setelah menerima transferan terdakwa mengaku uangnya habis digunakan untuk pembelian bahan bangunan dan memberikan bukti transfer, namun ternyata beberapa bukti tersebut dipalsukan.

Selanjutnya pada 8 September 2022, Ria menyerahkan kunci rumah kepada terdakwa untuk memulai membuat Kitchen Set.

Namun, pekerjaan tidak berjalan sesuai jadwal dan gaji para pekerja juga belum dibayarkan oleh terdakwa.

Pada 9 September 2022, Ria kembali mengirimkan uang termin kedua senilai Rp 50 juta meski pekerjaan lantai pertama belum selesai.

Kembali, pekerjaan tidak sebagaimana mestinya dilakukan oleh terdakwa.

Kesal, Ria pun mengirim dua surat somasi kepada terdakwa pada 27 dan 30 Oktober 2022. Namun terdakwa tidak memenuhi janjinya untuk memberikan perhitungan biaya yang telah dikeluarkan Ria seseuai progres pekerjaan pembuatan Kitchen Set yang sudah dikerjakan.

Tak ada jalan lain, Ria akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Bubutan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait