SURABAYA – beritalima.com, Triyani Rahayu, direktur CV. San Ken yang menjadi terdakwa pada kasus pembangunan pasar hewan Jogotrunan, di Kabupaten Lumajang, dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lumajang. Selasa (31/3/2020).
Triyani Rahayu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan,” jelas JPU Bambang Heru dari Kejari Lumajang di hadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno.
Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Lumajang ini juga menuntut pidana pengganti sebesar Rp 541.053.025,69 kepada kontraktor pembangunan pasar hewan tersebut.
“Apabila dalam waktu sebulan tidak bisa mengembalikan maka disita harta benda untuk dilelang. Jika tidak mencukupi maka digantikan dengan pidana penjara selama setahun,” tandas Bambang Heru.
Atas tuntutan itu, Tri Yani Rahayu yang didampingi penasihat hukumnya di Kejati Jatim akan mengajukan pembelaan.
“Kami mohon waktu dua minggu Yang Mulia,” ucap terdakwa Triyani Rahayu.
Diketahui, Kejari Lumajang menetapkan status terdakwa pada Direktur CV. San Ken, Triyani Rahayu dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi pasar hewan Jogotrunan (pasar patok baru).
Rehabilitasi pasar hewan Jogotrunan berasal daru dua anggaran yakni APBD Lumajang dan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan pagu anggaran Rp. 3.161.850.000.
Dari serangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan ditemukan kerugian negara Rp. 541.053.025,69. Ada 9 item proyek rehabilitasi pasar hewan yang tidak dikerjakan atau kekurangan volume yang menimbulkan kerugian negara. (Han)