SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tidak bersalah kepada kepada tiga orang terdakwa dari manajemen PT Nusa Konstruksi Enginering (NKE) Tbk, yakni Ir A. I Budi Susilo Msc, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto atas insiden Jalan Raya Gubeng Ambles.
“Mengadili, menyatakan ketiga terdakwa
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Memulihkan hak dan martabat ketiga terdakwa seperti semula,” kata ketua majelis hakim R. Anton Widyopriono diruang sidang Cakra, Kamis (12/3/2020).
Hakim menilai, mereka tidak bertanggung jawab atas insiden tersebut, sebab tidak pernah melakukan perubahan perencanaan maupun perubahan desain pada proyek Gubeng Mix Use Develpoment senilai Rp 165 miliar yang menjadi penyebab Amblesnya jalan Gubeng Ambles.
“Mereka sudah mengambil langkah antisipasi dan melakukan langkah-langkah yang memastikan pekerjaan proyek itu sesuai dengan prosedur, bahkan telah memperbaiki jalan yang ambles dan bangunan terdampak seperti Kantor Bank BNI, Toko Elisabeth dan RS Siloam,” kata hakim Anton membacakan amar putusannya.
Vonis tidak bersalah dari majelis hakim ini langsung disambut kata pikir-pikir dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim sebab putusan hakim tersebut bertolak belakang dengan sikap Jaksa sebelumnya yang beranggapan ketiganya bersalah sesuai Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan menjatuhkan hukuman denda masing-masing terdakwa sebesar Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan.
“Kita pikir-pikir yang mulia,” ucap jaksa Kejati Jatim Hari Basuki.
Diketahui, ketiga terdakwa ini diadili atas amblesnya jalan Gubeng pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut merupakan efek dari adanya pengerjaan proyek galian bassement samping RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan oleh PT Nusa Konstruksi Engeneering (NKE) Tbk. (Han).