Koordinasi Pusat-Daerah Penanganan Covid di Kalimantan Timur, Upaya Antisipasi Peningkatan Kasus di Luar Jawa-Bali

  • Whatsapp

BALIKPAPAN – Kalimantan Timur (Kaltim) termasuk dalam salah satu daerah di Luar Pulau Jawa dan Bali yang mengalami Peningkatan kasus Covid. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat hingga kemarin (4/8), Kaltim masuk dalam sepuluh besar skala nasional kasus aktif dengan kumulatif kasus aktif 22.546 dan angka kematian mencapai 3616. Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 Bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Aula Kantor Walikota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (4/8).

Rakor ini dihadiri Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Pangdam VI/MLW Heri Wiranto, Wakapolda Kaltim Hariyanto, dan jajaran Forkopimda beserta pimpinan kepala daerah lainnya yang turut hadir dalam ruang komunikasi digital. Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito hadir untuk berkoordinasi sesuai dengan arahan Presiden.

“Menindaklanjuti arahan Presiden, saya datang untuk melakukan koordinasi dan asesmen terhadap apa yang sudah dilaksanakan di Kaltim. Saya melihat yang sudah dilaksanakan oleh gubernur dan para bupati, wali kota itu sudah baik. Namun Kenapa kasus masih meningkat? tentunya ada hal-hal yang perlu kita lihat di lapangan, karena Bapak Presiden selalu menyampaikan tentang manajemen di lapangan, oleh karena itu kami turun langsung untuk melihat hal-hal apa yang perlu kita perkuat,” kata Ganip.

Menurut Ganip, letak pembenahan harus dimulai dari hulu hingga hilir. Hulu yang dimaksud yakni penanganan terhadap pasien yang terkonfirmasi positif. Berdasarkan hasil positif tersebut, maka dapat digolongkan bagi pasien yang termasuk OTG, bergejala ringan, sedang hingga berat. Dari penggolongan tersebut, maka dapat diambil tindakan sesuai dengan treatment masing-masing.

Peruntukan isolasi mandiri ditujukan bagi para pasien yang termasuk dalam golongan OTG dan bergejala ringan, usia < 45 tahun dan kondisi rumah dan lingkungan mendukung untuk isolasi mandiri di rumah dengan mendapat pengawasan dari puskesmas. Sedangkan bagi pasien dengan gelaja ringan, usia >45 dan memiliki komorbid dapat melakukan isolasi secara terpusat dengan mendapatkan monitoring dari para tenaga kesehatan. Terakhir, bagi pasien dengan gejala menengah dan berat dapat dirujuk ke rumah sakit untuk menunjang penanganan lebih lanjut. Menurutnya, ini yang harus dibenahi dan disepakati oleh semua pihak.

“Karena dari pengalaman penanganan di Jawa dan Bali, fatality kerap terjadi karena pemburukan. Pasien dibawa ke rumah sakit ketika sudah kritis. Kenapa, mungkin saat isoman tidak ada monitoring,” kata Ganip.

“Ini yang harus kita sepakati, mana yang boleh isoman, mana yang boleh isolasi terpusat, dan mana yang dirujuk kerumah sakit, inilah pembenahan itu,” Tambah Ganip.

Dalam hal penanganan, Ganip mengapresiasi dari hasil peninjauan langsung ke beberapa Pos PPKM tingkat RT di Balikpapan Selatan sudah menjalankan protokol kesehatan. Namun itu saja tidak cukup, perubahan perilaku ini tidak boleh sesaat tapi terus menerus terutama dalam pendisiplinan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan mengurangi mobilitas.

“Ini bagian dari penanganan, ujungnya nanti kami akan mengendalikan Covid itu melalui tiga cara yaitu menegakkan disiplin prokes 3 M yang patuh, 3 T yang tinggi dan vaksinasi yang tinggi,” tutup Ganip.

Dengan adanya pembenahan dari sisi hulu, maka dapat meringankan beban di sisi hilir. Jumlah ketersediaan tempat tidur di rumah sakit untuk pasien Covid dapat terkontrol dengan baik dan tidak terjadi overload. Tentu pembenahan ini harus dijalankan secara disiplin dan terus menerus secara multipihak demi mempercepat penanggulangan pandemi di tanah air.

beritalima.com

Pos terkait