Jakarta,beritalima.com| -Komitmen Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia atau Koapgi untuk menang melawan mafia pengembang PT Satiri Jaya Utama (SJU) yang telah menipu dengan janji dan iming-iming akan membangun apartemen di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, sudah bulat.
Koapgi telah mengalami kerugian lebih dari Rp. 22,5 miliar, harus meyakini dana tersebut bisa didapatkan kembali. Hal ini karena terbitnya Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang telah menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara: 1198,PK/PDT/2024 perihal kasus pembangunan Apartemen “fiktif” Sky H Tower yang telah dipublikasikan pada 28 November 2024.
Putusan PK tersebut sudah dimuat di laman info perkara MA dan merupakan penolakan kedua kalinya dari Majelis Hakim MA setelah sebelumnya pada 14 Desember 2023 menolak KASASI Nomor : 4154/Pdt/2023 yang diajukan Pengembang.
Dengan demikian, MA kembali menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada 8 Juni 2022 lalu dengan putusan perkara nomor 128/Pdt/2022/PT.BTN, yang intinya mengabulkan Gugatan Pengurus Koapgi kepada Pengembang Apartemen “fiktif” Sky H Tower PT Satiri Jaya Utama yang berlokasi di Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten untuk mengembalikan dana sebesar Rp. 22,5 miliar kepada Koapgi.
Direktur Utama PT Satiri Herman Sumiati, sempat mengecoh aparat kepolisian ketika telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Ditreskrinum Polda Metro Jaya atas Laporan Polisi Nomor : LP/5141/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 20 Agustus 2019 yang dilaporkan Ketua Pengurus KOAPGI Rimond Barkah Sukandi dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan terkait pembangunan Apartemen Sky H Tower. Namun kemudian terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya Nomor: S.Tap/2028/VII/2020 pada 20 Juli 2020 dengan alasan bukan tindak pidana.
Menurut Rimond, selaku mantan Ketua Pengurus Koapgi periode tahun buku 2015-2021, “putusan MA sangat melegakan anggota Koapgi khususnya para pemesan unit Apartemen di tengah polemik hukum yang bergulir tanpa kejelasan sejak 2019, namun terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas tindakan Herman Sumiati bak mafia yang telah memanfaatkan sisi kelemahan Koapgi untuk mendulang keuntungan secara pribadi.”
Yang memprihatinkan bagi Rimond adalah sebuah anomaly ketika Pengurus baru Koapgi diduga terpengaruh oleh Herman Sumiati yang sebelumnya seringkali mengadu domba internal anggota dan Pengurus Koapgi serta karyawan PT. Garuda Indonesia. Sehingga permasalahan hukum ini tak pernah kunjung selesai.
Bahkan Laporan Rimond selaku Ketua Pengurus KOAPGI saat itu kepada Ombudsman RI terkait dugaan adanya “mal praktek” yang dilakukan Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), telah dihentikan oleh Ketua Pengurus baru KOAPGI tanpa ada kordinasi dan atau informasi kepada Pengurus lama, sehingga proses klarifikasi dilakukan oleh Tim Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya terhenti.
Fenomena semacam ini patut diwaspadai oleh Penasehat Hukum Koapgi Odie Hudiyanto agar harapan anggota Koapgi khususnya pemesan unit Apartemen dapat terwujud. Karena tidak menutup kemungkinan kondisi “lemahnya” dorongan pengurus baru Koapgi dimanfaatkan kembali oleh Herman untuk menghindari jeratan hukum pidana dan bermanuver menghilangkan/menyembunyikan dana Koapgi dan aset miliknya baik yang ada di PIK maupun Bank BRI Pusat. Sehingga Koapgi atau melalui Penasehat Hukumnya Odie Hudiyanto SH akan kesulitan memaksa Herman mengembalikan uang Koapgi yang menjadi talangan atau pinjaman untuk pembayaran Unit apartemen “fiktif” tersebut.
Rimond sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim MA. “Kendatipun saat ini Lembaga MA RI sedang menjadi sorotan publik, namun Putusan ini telah membuktikan peran MA RI dalam keberpihakan kepada yang benar dan terzalimi, Alhamdulillah perjuangan sejak 2019 sampai saat ini telah diberkahi oleh Allah melalui Hakim MA RI. Terlebih dengan Pemerintahan baru dipimpin Bapak Prabowo, berkomitmen memberantas segala bentuk mafia hukum yang ada saat ini,” papar Rimond.
Tak lupa Rimond mengingatkan kepada Bapak Kapolri dan Ketua Ombudsman RI untuk meninjau kembali Laporan Koapgi sebelumnya dalam rangka membantu Para Pemesan Unit Apartemen Sky H Tower yang merupakan anggota Koapgi untuk mendapatkan keadilan dan mengembalikan uang yang sangat mereka butuhkan saat ini.
Putusan MA ini setidaknya telah membuka ruang bagi para penegak hukum untuk membuktikan komitmennya dalam melayani dan berpihak kepada masyarakat yang tertindas dan tertipu pihak mafia pengembang.
Kepada jajaran Pengurus Koapgi, Rimond berpesan agar segera menuntaskan masalah ini, daripada berkutat mencari kesibukan lain yang kurang berguna. “Jangan membiarkan perkara hukum ini berlalu seperti Putusan Kasasi yang berjalan sendiri, sehingga pihak lawan melakukan perlawanan PK. Jangan pula Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI saat ini menjadi “macan kertas,” tegasnya.
Bravo KOAPGI, sayapmu tak akan pernah patah dan akan tetap kokoh meski tulangmu sudah tak mampu mengudara.
Jurnalis: Rendy/Abri