Koperasi di Daerah Tumbuh Bila Didukung Peraturan yang Jelas

  • Whatsapp
Koperasi di daerah tumbuh bila didukung peraturan yang jelas (foto: DPD)

Jakarta, beritalima.com|- Dewan Perwakilan Daerah RI melalui Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) mengemukakan soal tumbuhnya koperasi di daerah bila didukung peraturan yang jelas.

“Koperasi tidak bisa tumbuh optimal jika regulasinya saling bertabrakan. Masih kita temukan irisan dan tumpang tindih aturan, mulai dari aspek keuangan, substansi teknis, hingga kewenangan lintas sektor. Ini harus segera dibenahi,” kata GKR Hemas, Wakil Ketua DPD RI, pada rapat dengar pendapat BULD dengan Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta  Kementerian Dalam Negeri di Gedung DPD RI, Jakarta (28/1).

Dari pantauan DPD soal rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) menunjukkan masih banyak kebijakan belum selaras, bahkan saling tumpang tindih, sehingga berpotensi menghambat koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat di daerah.

Hemas menyoroti tiga fokus utama perlu segera diselaraskan, yakni harmonisasi regulasi pusat dan daerah, penguatan prinsip otonomi daerah serta kualitas perda, dan sinergi serta koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan.

Senada dengan itu, Ketua BULD DPD RI Stevanus BAN Liow menekankan hasil pantauan di 38 provinsi menemukan fakta tidak semua daerah memiliki perda khusus sebagai dasar hukum pemberdayaan koperasi. Kondisi ini dinilai berisiko melemahkan peran koperasi di daerah.

“Pemerintah perlu mematangkan tata kelola dan sistem sebelum menerbitkan kebijakan Koperasi Merah Putih (KMP). Skema pembiayaannya harus jelas, termasuk pembagian peran antar kementerian, dan Dana Desa sebaiknya tidak dialokasikan untuk KMP,” ujar Stevanus.

BULD DPD mencatat sejumlah problematika serius, antara lain disharmoni Undang-Undang Perkoperasian dengan berbagai regulasi turunan, seperti Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Permenkop Nomor 1 dan 2 Tahun 2025, Permendagri Nomor 13 Tahun 2025, Permenkeu Nomor 81 Tahun 2025, hingga Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025.

Penyeragaman model KMP dinilai belum tentu sesuai dengan potensi dan karakteristik tiap daerah, bahkan berisiko melemahkan prinsip dasar koperasi, termasuk peran rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi, Panel Barus mencatat semua masukan dari DPD RI. Ia menjelaskan ide KMP bertujuan mengurangi kemiskinan meningkatkan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja baru di desa.

Ia menambahkan, Koperasi diharapkan bisa meningkatkan kemampuan produksi lokal mencapai kemandirian dan ketahanan pangan, dan menjawab problematika distribusi logistik yang faktual menjadi tantangan hari ini secara geografis.

“Pemerintah melakukan intervensi strategis melalui program ini dan melibatkan banyak kementerian untuk menyelesaikan problematika pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan di semua daerah di Indonesia yang sangat kompleks ini,” papar Panel.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait