Koperasi Jadi Prioritas, BULD Tajamkan Regulasi Lewat Uji Publik

  • Whatsapp
Koperasi jadi Prioritas, BULD tajamkan regulasi lewat uji publik (foto: DPD)

Jakarta, beritalima.com|- Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah (BULD-DPD) Republik Indonesia gelar kegiatan Konsultasi Publik Uji Publik Draft Hasil Pemantauan serta Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) Terkait Pemberdayaan Koperasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (9/4).

BULD menilai masih ada disharmonisasi regulasi antara UU Perkoperasian dengan UU Cipta Kerja, yang berimplikasi pada ketidakjelasan pengaturan di tingkat daerah. Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum GKR Hemas mengatakan, koperasi bukan sekadar hasil pemikiran akademis, namun kristalisasi dari keringat dan perjuangan rakyat.

Koperasi adalah cara bangsa Indonesia untuk menginstitusikan semangat gotong-royong menjadi sebuah kekuatan ekonomi. Namun, dari hasil pantauan BULD DPD RI di 38 Provinsi menunjukkan ‘’Tiang Utama’’ itu alami pengeroposan. ’’Kita menemukan ironi yang menyakitkan, di tengah kemajuan teknologi, banyak koperasi kita justru ‘mati suri’, sebanyak 80-90 persen koperasi kita tidak aktif di berbagai daerah, itu adalah sinyal bahaya bagi demokrasi ekonomi kita,’’ tutur Hemas.

Wakil Ketua BULD Abdul Hamid mencermati, belum semua daerah memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur pemberdayaan koperasi. Di sisi lain, adanya kebijakan pembentukan Koperasi Merah Putih, peraturan daerah yang disusun di daerah cenderung merupakan penjabaran dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan peraturan menteri terkait.

‘’Dalam hal ini, masyarakat dan pemerintah daerah berharap agar keberadaan Koperasi Merah Putih tidak berbenturan dengan koperasi yang telah eksis sebelumnya,’’ terangnya. Abdul Hamid menjelaskan BULD DPD RI telah merumuskan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, serta kepada Pemerintah Daerah.

BULD memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk mengambil langkah strategis memperkuat kembali fondasi kebijakan perkoperasian nasional, salah satunya dengan melakukan percepatan revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang sudah berusia lebih dari tiga dekade.

’’Revisi UU Perkoperasian ini mendesak untuk memperkuat kembali landasan hukum pengembangan koperasi serta mengisi kekosongan norma yang selama ini multitafsir dan melemahkan landasan pembentukan regulasi di daerah,’’ tegas senator dari Provinsi Riau tersebut.

Ketua Paguyuban Lurah DIY Gandang Hardjanata memberikan masukan soal Koperasi Desa Merah Putih. Ia mengatakan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hingga saat ini belum seluruhnya dapat berpartisipasi sebagai pemasok dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini menunjukkan keterlibatan koperasi dalam rantai pasok program strategis nasional masih perlu diperluas dan dioptimalkan.

Lalu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil, KPH Yudanegara juga menyampaikan perihal regulasi tentang koperasi yang mengedepankan pengaturan ekonomi tingkat desa. “Kalau bicara kalurahan selain koperasi yang sudah ada, kami ada yang namanya BUMDES atau bisa juga disebut BUMKal dan juga ada BUMKalMa, nanti kami izin untuk minta regulasi agar BUMKalMa dan Koperasi Merah Putih ini dapat berjalan secara bersamaan, ” ungkapnya.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait