SURABAYA – beritalima.com, Sidang gugatan Wanprestasi antara Penggugat, Noer Qodim melawan Tergugat, Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (SDR) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pihak Tergugat menyerahkan materi duplik tertulis kepada majelis setelah Tergugat tidak menerima penyelesaian perdamaian secara damai dari Penggugat.
Sidang ini digelar di ruang Sidang Tirta 1 PN Surabaya, Rabu (23/11/2022). Sidang dipimpin Ketua Majelis hakim Ari Widodo, dengan Hakim anggota I Dewa Gede Suardhita dan Hakim Widiarso.
Setelah majelis membuka sidang, Hakim Ari Widodo langsung menanyakan kepada kuasa hukum Tergugat Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (SDR), Bob S Kudmasa soal materi sidang pengajuan duplik tertulis.
Kuasa hukum Tergugat kemudian menyerahkan duplik tertulis masing-masing lima belas rangkap.
Selesai penyerahan materi duplik dari Tergugat, majelis menanyakan kepada Tergugat apakah ada gugatan Rekopensi dari Tergugat dan dijawab ada. Majelis kemudian menyampaikan sidang berikutnya adalah jawaban duplik dari Rekopensi Tergugat.
Dikonfirmasi selepas Sidang, kuasa hukum Penggugat Noer Qodim enggan memberikan konfirmasinya.
Sementara kuasa hukum Tergugat Koperasi SDR menyebut secara hukum pihaknya sudah clear. Artinya Bob berharap agar dalam putusannya nanti Hakim harus adil, karena pihak Pemkot Surabaya tidak ditarik dalam gugatan.
“Terkait BRI yang tidak ada hubungan hukum dalam Perkara ini tapi ditarik dalam gugatan sebenarnya sebagai langka hukum yang keliru. BRI hanya punya hubungan hukum dengan Nur Qodim saja, tidak ada kaitannya dengan Koperasi SDR. Hal itu dikuatkan dengan jawaban dari BRI yang mengatakan mereka tidak punya hubungan hukum dalam persoalan ini,” katanya.
Oleh karenanya sambung Bob, Pemkot Surabaya tidak punya alasan lagi untuk menurunkan perpanjangan ijin sewa Tanah yang dikelolah sama Koperasi SDR
“Karena kami sudah menyelesaikan semua kewajibannya,” pungkas Bos Kudmasa.
Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan Noer Qodim terhadap Koperasi Semolowaru Dadi Rukun tercatat dengan nomor perkara 962/Pdt.G/2022/PN.Sby yang salah satu petitumnya berbunyi, menyatakan seluruh perbuatan yang dilakukan oleh Koperasi Semolowaru Dadi Rukun kepada Noer Qodim adalah suatu Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
Menyatakan sah dan mengikat kesepakatan hutang piutang antara Noer Qodim dengan Koperasi Semolowaru Dadi Rukun berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Tertanggal 31 Maret 2021.
Sebaliknya, Koperasi Semolowari Dadi Rukun sebagai Penggugat Rekopensi dalam petitumnya menyatakan telah melakukan pembayaran pada Tergugat Rekopensi sebesar Rp 41.700.000 terkait dengan Akta Pengakuan Hutang Tertanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangi Penggugat Rekopensi dengan Tergugat Rekopensi.
Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama tanggal 25 Januari 2022 adalah cacad hukum’, tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya.
Menyatakan Tergugat Rekopensi melakukan perbuatan wanprestasi yang sudah merugikan Penggugat Rekopensi.
Menghukum Tergugat Rekopensi untuk membayar sewa/pemanfaatan lahan terhiting sejak 29 Agustus 2021 sampai dengan 30 Desember 2021 sebesar Rp 432.000.000 secara tunai dan sekaligus. (Han)