SURABAYA, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo terus meningkatkan hubungan kerjasamanya dengan Koperasi Wiratama Mandiri Sejahtera untuk perlindungan jaminan sosial buat para Driver Uber Mobil.
Dua hari setelah mengajak puluhan driver Uber Motor bagi-bagi takjil di pinggir jalan depan Kebun Binatang Surabaya, Senin (19/6/2017) sore BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo menggelar buka bersama Koperasi Wiratama Mandiri Sejahtera dan para Driver Uber Mobil di kantor koperasi itu, di Jalan Kutisari Besar 10 Surabaya.
Acara buka bersama ini, selain diisi dengan ceramah agama, disertai dengan penandatanganan MoU oleh Ketua Koperasi Wiratama Mandiri Sejahtera, Budi Santoso, dan Kepala
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Dani Santoso.
Disamping itu juga sosialisasi program-program BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan oleh secara detail oleh Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Ferina Burhan, dan penyerahan kartu kepesertaan secara sembolis.
Ketua Koperasi Wiratama Mandiri Sejahtera, Budi Santoso, mengatakan, pihaknya sangat mensuport para driver Uber untuk mendapat perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, tandas Budi, dirinya tak segan-segan memberi arahan kepada para driver agar segera daftar, dengan argumen agar tidak ada persoalan bila sampai mengalami musibah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Dani Santoso, mengatakan, para driver Uber merupakan pekerja yang menghasilkan upah secara mandiri atau disebut bukan penerima upah (BPU) dengan asumsi pendapatan Rp1 juta per bulan.
Dikatakan, potensi kepesertaan dari Uber ini sebanyak 1.000 driver, dan 300 driver di antaranya sudah terdaftar sebagai peserta. Mereka diikutsertakan dalam program Jaminan Kecalakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800,-/ bulan.
“Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, para driver uber akan mendapatkan banyak manfaat. Di antaranya, jika mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung 100 persen biaya dan tanpa ada batasan sesuai kebutuhan medis,” terang Dani.
“Dan bila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka akan diberikan santunan sebesar Rp48 juta, juga biaya pemakaman sebesar Rp3 juta dan biaya santunan pendidikan anak Rp12 juta,” tambah Dani.
Dikatakan, negara hadir melalui peran BPJS Ketenagakerjaan dalam membentuk Welfare State kepada seluruh masyarakat pekerja Indonesia, baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).
“BPJS Ketenagakerjaan selalu berupaya menjadi jembatan kesejahteraan pekerja. Sosialisasi Massif kepada driver online Uber ini adalah salah satu wujud nyata peran serta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Disebutkan pula, sampai saat ini kepesertaan perusahaan aktif BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo sebanyak 2.484 perusahaan, dengan total tenaga kerja aktif (PU) sebanyak 114.016 tenaga kerja, dan tenaga kerja aktif untuk BPU sebanyak 10.172 tenaga kerja.
Untuk pembayaran klaim, secara rinci disebutkan, hingga bulan Mei 2017 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo telah menanggung pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 561 peserta senilai Rp4 miliar.
Selain itu, telah menyerahkan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris 72 peserta yang meninggal sejumlah Rp1,9 miliar, membayar Jaminan Hari Tua (JHT) 4.519 peserta sebesar Rp44 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) 99 peserta sejumlah Rp157 juta. (Ganefo)