SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan dugaan penipuan penggelapan yang menjadikan Edward Rudi sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar diruang sidang Sari 1, Rabu (17/10/2018), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahman menghadirkan Dian Sanjaya, korban penipuan dan penggelapan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki, Dian Sanjaya menerangkan banyak hal termasuk adanya pengembalian yang sudah dilakukan terdakwa.
Lebih lanjut Dian mengatakan, bahwa Edward Rudi sudah mengembalikan uangnya sebesar Rp. 3,59 Miliar. Jadi, saat ini terdakwa masih harus membayar Rp. 310 juta.
“Edward Rudi memang sudah mengembalikan uang saya sebesar Rp. 3,59 miliar. Jadi sisa uang masih Rp. 310 juta,” ujar Dian.
Dian juga mengatakan, sebenarnya ia masih menginginkan Edward Rudi dapat membayar seluruh uang pembelian rumah tersebut.
“Itu memang yang saya inginkan,” kata Dian.
Menanggapi kesaksian Dian Sanjaya ini, Tofan Hidayat, penasehat hukum terdakwa Edward Rudi mengatakan bahwa perkara ini sebenarnya tidak bisa dikatakan sebagai perkara pidana melainkan perkara perdata.
“Perkara ini tidak bisa dikatakan pidana. Dian Sanjaya sendiri mengakui bahwa terdakwa sudah mengembalikan uangnya, ” ujar Tofan.
Dan uang yang sudah terdakwa kembalikan sebesar Rp. 3,59 miliar itu, lanjut Tofan, dikembalikan terdakwa dihadapan penyidik. Terdakwa masih harus mengembalikan Rp. 310 juta.
“Namun korban malah berkirim surat ke penyidik supaya laporan dilanjutkan,” sesalnya.
Tofan juga menambahkan, jika terdakwa dikatakan sudah menipu apalagi menggelapkan uang korban itu juga tidak benar karena sejak MoU itu ditanda tangani dan ada masalah dengan proses lelang, korban tidak pernah bertemu dengan terdakwa dikarenakan terdakwa sedang menjalani operasi jantung.
“Untuk pemulihan pasca operasi jantung tersebut, membutuhkan waktu hingga 4 bulan lamanya,” tambah Tofan. (Han)