JAWA BARAT, Beritalima.com | Mahkamah Banding Inggris memutuskan untuk memperpanjang hukuman Reynhard Sinaga jadi minimum 40 tahun.
Perpanjangan hukuman Reynhard Sinaga diputuskan oleh Mahkamah Banding Inggris pada Jumat (11/12/2020).
Polisi Manchester Raya, Mabs Hussain mengatakan pihaknya sangat senang karena Reynhard mendekam di penjara 10 tahun lebih lama.
“Menyambut keputusan hari ini dan kami senang bahwa Sinaga akan mendekam di penjara selama 10 tahun lebih lama. Dari pembicaraan dengan banyak korban, kami tahu bahwa banyak yang juga menyambut hasil ini dan merasa diperberatnya hukuman ini menggambarkan kekejaman kejahatan yang dilakukan,” ujarnya, seperti dikutip dari Beritalima.com
Pada pertengahan Oktober, Kejaksaan Agung Inggris mengajukan permohonan hukuman seumur hidup total.
Namun, dalam keputusannya, Mahkamah Banding menyebut para hakim sepakat hukuman seumur hidup total ‘tidak tertutup’ pada kasus pembunuhan berat saja.
Walhasil, jaksa mengatakan penambahan hukuman untuk Reynhard Sinaga menjadi 40 tahun penjara.
Reynhard dapat mengajukan permohonan bebas setelah mendekam di penjara selama 40 tahun.
Sejarah Inggris
Terkait penambahan korban, Kepolisian Machester Raya mengatakan ada 23 korban lain yang telah teridentifikasi.
“Sebagai hasil dari penyelidikan lebih lanjut, pihak penyidik percaya bahwa Sinaga melakukan kejahatan seksual terhadap 206 pria,” ujar Mabs Hussain.
Sementara itu, polisi mengatakan belum mengidentifikasi sekitar 60 pria.
“Kami masih belum mengidentifikasi sektiar 60 pria dan mendesak siapapun yang merasa mereka pernah menjadi korban untuk menghubungi kami,” kata Hussain.
Perlu diketahui, pihak kepolisian memperkirakan korban Reynhard berjumlah 195 orang dan dari jumlah tersebut ada 70 korban yang belum diidentifikasi.
Dari 23 korban yang baru diidentifikasi, 12 di antaranya telah diketahui sementara 11 lainnya masih belum.
“Seperti banyak korban lainnya, mayoritas pria ini tengah menikmati keluar malam di pusat kota Manchester sebelum menjadi sasaran Reynhard,” tambahnya.
Fredi/Rusdi, Beritalima.com