SURABAYA – beritalima.com,
Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual terhadap WID pasien rumah sakit National Hospital kembali digelar. Terdakwa Zunaidi Abdilah melakukan keberatan atas dakwaan jaksa atau eksepsi.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah, M. Soleh selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya tidak jelas dan kabur.
Menurut Soleh, dalam dakwaan JPU diuraikan jika terdakwa melakukan perbuatan pencabulan usai bercakap-cakap dengan korban.
“Mana mungkin Zunaidi ini melalukan pencabulan setelah sebelumnya ada percakapan dengan korban. Hanya orang bodoh yang melakukan itu,” ujar Soleh, di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/4/2018).
Dengan adanya percakapan antara korban dengan terdakwa, artinya korban dalam keadaan sadar sebab mampu menjawab pertanyaan terdakwa dengan baik. “Korban ditanya oleh terdakwa tentang anak dan keluarga. Dan itu mampu dijawab dengan baik, kan nggak mungkin kemudian terdakwa melakukan pencabulan pada korban,” tambah Soleh.
Soleh menambahkan, ada beberapa kejanggalan dalam dakwaan JPU Damang Anubowo diantaranya adalah tidak adanya saksi serta keterangan ahli. Sehingga penetapan tersangka pada Zunaidi tersebut cenderung gegabah dan tidak hati-hati.
“Jadi bisa dikatakan penyidik Polrestabes Surabaya terkesan buru-buru dalam menetapkan tersangka. Ada kesan yang penting, Zunaidi ditangkap dan ditetapkan tersangka dahulu. Sedangkan alat bukti yang digunakan hanya keterangan pelapor saja,” tambahnya.
Terkait Zunaidi yang mengakui telah melakukan pencabulan, menurut Soleh keterangan tersangka bukanlah alat bukti. Bisa dijadikan bukti kalau itu sudah diungkapkan di persidangan. ” Dan apa yang diutarakan Zunaidi di BAP itu akan dicabut semua di persidangan nanti,” tegas Soleh.
Usai sidang, JPU Damang Anubowo menyatakan akan menanggapai eksepsi kuasa hukum terdakwa dalam sidang lanjutan pada minggu depan. Namun, Damang enggan menyampaikan apa yang menjadi keberatan pihaknya atas eksepsi terdakwa. ” Nanti saja di sidang mendatang, karena banyak yang akan disampaikan. Biar tersusun rapi nanti,” ujarnya.
Dalam perkara ini, terdakwa Zunaidi Abdilah didakwa dengan dakwaan tunggal, yakni melanggar pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. “Perbuatan cabul itu dilakukan terdakawa saat kondisi korban tak berdaya,” ujar Jaksa Damang dalam dakwaannya.
Seperti diketahui, Zunaidi Abdilah yang sebelumnya sebagai perawat di National Hospital Surabaya, ditangkap polisi atas laporan Yudi Wibowo Sukinto, suami dari korban. Dalam kasus dugaan pelecehan seksual, kasus ini mencuat setelah vidio Zunaidi Abdilah minta maaf kepada korban viral di media sosial. (Han)