SURABAYA – beritalima.com, Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto, pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi terdakwa pada kasus dugaan penipuan dengan modus investasi alat kesehatan (alkes), dituntut hukuman masing-masing selamat 3 tahun penjara oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak Estik Dilla, pada Selasa 22 Agustus 2023.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 378 Jo Pasal 55 KUHP karena sudah merugikan Candy, Ferry Antonius, Stevanus Nurcahya, Faris Husain, dan Ayu Cahya hingga Rp 1,3 miliar lebih.
Terkait tuntutan tersebut, Steven Christian, salah seorang korban dugaan penipuan mengucapkan terima kasihnya kepada Jaksa Kejari Tanjung Perak yang sudah bekerja keras memberikan rasa keadilan bagi para korban dari terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto.
“Harapan kami majelis hakim bisa melihat kasus ini dengan baik, dengan obyektif dan jelas melihat fakta-fakta di persidangan. Kami berharap agar majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa,” kata korban di Pengadilan Negeri Surabaya. Jum’at (25/8/2023).
Kepada awak media, Steven mengeluhkan, upaya dari tim penasehat hukum terdakwa yang terkesan mengaburkan fakta hukum, seolah-olah terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto ini hanyalah korban dari Tiara Natalia Alim.
“Padahal, sesuai fakta persidangan kesaksian Tiara Natalia Alim sinkron dengan kesaksian dari kami para korban. Kami tidak pernah mengenal dan tidak pernah mendengar nama Tiara. Kami juga tidak pernah mengetahui siapa itu Tiara, sebelum masalah investasi alkes ini menjadi kasus,” keluhnya.
Diingatkan Steven, sewaktu menjaring para korban supaya aktif menginvestasikan uangnya dalam bentuk SPK, terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto ini tidak pernah sekalipun menyebut-sebut nama Tiara. Namun anehnya, setelah menjadi kasus kedua terdakwa malah cuci tangan dan melemparkan persoalan ke Tiara Natalia Alim.
“Kami sangat mengkhwatirkan usaha dari Penasehat Hukum terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto yang ingin mengaburkan fakta persidangan. Kami para korban ini tidak saling mengenal. Tiara dalam persidangan juga menyatakan tidak pernah mengenal kami, sebaliknya kami pun tidak mengenal Tiara Natalia Alim,” lanjutnya.
Sebagai korban, Steven bahkan menyebut tidak pernah ada transaksi sekalipun ke rekeningnya Tiara Natalia Alim. Melainkan selalu ke rekening kedua terdakwa yakni, Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto.
“Kami menduga sejak awal konstruksi hukum yang dibangun tidaklah tepat. Meski sejak awal kasus ini sudah dikonsep bahwa kedua terdakwa ini menjadi korbannya Tiara,” sebutnya.
Pengakuan itu disampaikan Steven dan kawan-kawan karena terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto tidak mempunyai itikad baik menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan semenjak keduanya di laporkan ke Polrestabes Surabaya pada Februari 2022.
“Versi Tiara, kasus itu sebenarnya mulai macet pada Nopember 2021. Namun kedua terdakwa waktu itu mengatakan tidak. Mereka berasalan kekurangan armada akibat overload order. Ternyata sesuai fakta yang kami dapat pada Desember 2021 kedua terdakwa malah berdiri sendiri, masih mengepul dana, masih menawarkan SPK. Padahal saat itu Tiara sudah menyatakan stop,” ungkapnya.
Setelah macet kata Steven para korban masih menggunakan cara-cara persuasif melakukan penagihan.
“Namun kami mendapatkan respon yang tidak positif dari kedua terdakwa. Sewaktu rumah terdakwa di North West Citraland kami datangi. Kami, para korban ditemui dengan minum-minuman keras dan menyetel musik sekencang-kencangnya. Sehingga kami tidak bisa berkomunikasi dengan baik,” pungkas Steven Christian.
Sebelumnya, Jaksa Kejari Tanjung Perak Estik Dilla dalam surat dakwaanya menyebut, awalnya terjadi perjanjian kerjasama segitiga pemenuhan kebutuhan alat kesehatan Rumah Sakit antara terdakwa Heksindo Gusti Nata dan terdakwa Grace Velisia Heryanto dan Tiara Natalia Alim.
Tiara Natalia Alim menunjukan Surat Pemenuhan Kebutuhan (SPK) sebagai dasar dari kerjasama yang terjadi.
Atas kerjasama tersebut, Tiara Natalia Alim menjanjikan keuntungan sebesar 50 persen setiap 14 hari dari profit kepada Terdakwa Heksindo Gusti Nata dan terdakwa Grace Velisia Heryanto.
Selanjutnya, Terdakwa Heksindo Gusti Nata menyuruh terdakwa Grace Velisia untuk mengunggah Whatsapp Story yang berisikan screenshot transaksi M-Banking uang masuk dari Tiara Natalia Alim yang bekerja pada bidang penjualan alat kesehatan secara online sebagai hasil dari kerjasama pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit yang terjadi.
Pancingan postingan tersebut berhasil membuat terpikat Candy, Ferry Antonius, Stevanus Nurcahya, Faris Husain dan Ayu Cahya Sari.
Pucuk dicinta ulam pun tiba, sejak akhir bulan Maret 2021, Terdakwa Heksindo Gusti Nata dan terdakwa Grace Velisia menawarkan investasi kerjasama pengadaan supply alat-alat kesehatan kebutuhan Rumah Sakit yaitu RS. Dr. Mohammad Husein Palembang, RS. Hasan Basri di Hamalu Kandangan Banjarmasin, RSUD KH Hayyung Sulawesi Selatan, RS Prima Inti Medika Aceh Selatan.
Supaya Candy, Ferry Antonius, Stevanus Nurcahya, Faris Husain dan Ayu Cahya Sari tertarik, terdakwa Heksindo Gusti Nata dan terdakwa Grace Velisia menyampaikan kalimat “menjanjikan keuntungan sebesar 40% / 14 hari dari profit”.
Agar semakin meyakinkan, terdakwa Heksindo Gusti Nata dan terdakwa Grace Velisia menyampaikan mempunyai badan hukum yaitu CV. Graciondo Works yang beralamat di Perum Citraland North West Lake Blok NG 19 Nomor 59 Surabaya sebagai perusahaan yang melakukan investasi pendanaan supply alat-alat kesehatan kebutuhan Rumah Sakit. Meski belakangan diketahui badan hukum tersebut hanyalah fiktif belaka dikarenakan hanya sebuah grup perkumpulan dalam bidang sosial semata.
Untuk meyakinkan calon investor, terdakwa Heksindo Gusti Nata dan terdakwa Grace Velisia pada Nopember sampai Desember 2021 mengirimkan beberapa dokumen dalam bentuk pdf mengenai SPK Investasi Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Kebutuhan Rumah Sakit, antara lain :
SPK No.442 (tanpa menyebut RS) pengadaan alat kesehatan Oksigen Concfetator Gea, Ambubag Dewasa MPM sebesar Rp.211.000.000.
SPK No.411 (RS Prima Inti Medika Aceh Selatan) pengadaan alat kesehatan Cutumed Silitec BSN 10 cm, sebesar Rp.49.894.000.
SPK No.414 (tanpa menyebut RS) sebesar Rp.144.415.000. SPK No.11435 (RSU Madani) pengadaan alat kesehatan Sulgical Gown Set dan Nassal Oksigen Dewasa 100 sebesar Rp.136.462.000. SPK No.11437 (RS Dr. Mohamad Husein Palembang) pengadaan alat kesehatan Infrared Terapi Merk Beure sebesar Rp.99.485.000.
SPK No.11446 (RSUD KH Hayyung Sulawesi Selatan) pengadaan alat kesehatan High Flow Nassal Kanula, Tandu Lipat merk Gea, Suction Tuwe Well Lead ¼ dan Tabung Reaksi 75mm sebesar Rp.30.739.000.
SPK JH 450 RS Hasan Basri Banjarmasin pengadaan alat kesehatan Absorbable Sucure Steril, Indocentral Tub, Tandum Lipat Plus Roda, Kantung Jenazah dan Urunal Bagset sebesar Rp.199.080.000.
SPK JH 450 RS Hasan Basri Hamalau Kalimantan Selatan pengadaan alat kesehatan Absorbable Sucure Steril Chromi, Indotaceal Tube King Work, Tandulipat Plus Roda merk Gea, Kantung Jenazah Infeksius, Urinal Bagset sebesar Rp.62.000.000.
SPK JH 11-430 RS Islam pengadaan alat kesehatan Hecting Instrument Set AKL Manul sebesar Rp.54.180.000.
SPK JH 492 RS Murni Teguh pengadaan alat kesehatan Spuit Sypringe 3cc Terumo sebesar Rp.39.919.000.
SPK 11437 RS. Dr. Mohamad Husein Palembang untuk pengadaan alat kesehatan Lidocaine Injeksi sebesar Rp.8.976.000.
SPK 441 (tanpa disebutkan Rumah Sakit) sebesar Rp.178.600.000.
SPK 11437 RS. Dr. Mohamad Husein Palembang untuk pengadaan alat kesehatan Lidocaine Injeksi, Suction Prto072Z215 sebesar Rp.177.896.000.
Pancingan SPK- SPK tersebut berhasil membuat para korban menyerahkan dana investasi kerjasama pengadaan alat kesehatan ke rekening Bank BCA 6155241407 atasnama Grace Velisia Heryanto kurang lebih sebesar Rp.1.393.146.500.
Belakangan diketahui investasi berupa SPK yang ditawarkan oleh Terdakwa Heksindo Gusti Nata dan terdakwa Grace Velisia ternyata tidak ada alias fiktif. (Han)