Korban Dugaan Pungli PTSL di Jember, Datangi Kantor Kejaksaan

  • Whatsapp

JEMBER, beritalima.com | Beberapa warga korban dugaan Pungutan Liar (Pungli) biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) Desa Kepanjen, Jember, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Kedatangan perwakilan warga tersebut, ingin melengkapi bukti dugaan korban yang mencapai ratusan orang, serta ingin mempertanyakan proses kelanjutan penanganannya, Jumat (22/10/2021).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, sekitar dua bulan lalu pihak perwakilan warga, telah melaporkan dugaan pungli tersebut ke salah satu petugas di Kejari Jember.

Pengakuan warga, hasil kesepakatan saat rapat bersama panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Kepanjen, biayanya PTSL sebanyak Rp.300 ribu rupiah. Namun faktanya, ada yang berkisar Rp.1 juta hingga Rp.4 juta.

Mendapati hal itu, akhirnya perwakilan warga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jember untuk melaporkan dugaan pungli tersebut.

H. Wagiso salah satu perwakilan warga mengatakan, kedatangan di Kejari Jember menindak lanjuti laporan warga beberapa bulan lalu.

“Laporannya dua bulan lalu, sekarang ini ada tambahan (korban dugaan pungli),” katanya, sembari menunjukkan data pengaduan warga.

Wagiso mengatakan, sebelumnya dirinya ikut serta memutuskan biaya PTSL sejumlah Rp.300 ribu. Namun, setelah waktu berjalan biaya berubah bermacam-macam.

“Ada yang 1 juta sampai 4 juta. Dan yang mengadu ke saya saat ini sekitar 300an orang. Kalau jumlah yang ikut PTSL kurang lebih sekitar seribuan,” ungkapnya.

Dirinya juga mengaku, dirumahnya sendiri juga menyiapkan sekretariat, bagi korban dugaan pungli PTSL yang mau mengadu.

“Kalau dulu ada Pokmasnya, tidak tahu kalau sekarang. Yang saya tahu, sekarang yang melaksanakan Pak RT/RW serta kepala dusun,” katanya.

Namun perwakilan warga, tidak dapat menemui petugas yang menangani kasus dugaan pungli tersebut.

“Saya berharap, dari Kejari Jember bisa turun ke lokasi kepanjen,” harapnya. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait