Korban Kasus Penelantaran Ternyata Punya Rumah Rp 10 Miliar dan Tabungan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Fakta mengejutkan diungkapkan saksi korban Lenny Jahya dalam kasus dugaan penelantaran dengan terdakwa Samuel Suryadi (68) seorang pengusaha di Surabaya, sekaligus sang suami dari saksi Lenny Jahya sendiri.

Salah satunya saksi Lenny mengakui sebelum melapor ke polisi atas kasus penelantaran, Lenny masih menerima uang Rp 900 juta dari terdakwa atas penjualan rumah di Jalan Sawo. Lenny juga mengakui masih mempunyai rumah mewah di Perumahan Dian Istana Blok D/5, kecamatan Wiyung Surabaya dengan taksiran harga jual Rp 10 miliar serta sebuah apartemen di Jakarta.

Pengakuan tersebut di sampaikan Lenny di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sewaktu dihadirkan oleh Jaksa Kejari sebagai saksi memberatkan.

“Untuk rumah yang di jalan Manyar sudah terjual, tapi selama ini saya tidak pernah dikasih dan saya tidak pernah meminta. Waktu jual gudang dan aset-aset lain saya tidak diberi,” katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai I Made Subagia Astawa. Senin (9/10/2023).

Ditanya apakah uang Rp 900 juta dari penjualan rumah di Jalan Sawo tersebut sebagai akumulasi, karena Lenny tidak dinafkahi oleh terdakwa sejak Juni 2020 hingga Mei 2022? Saksi Lenny menjawab tidak.

“Itu hasil pembagian harta bersama untuk rumah yang di jalan Sawo,” jawabnya.

Dalam sidang, Lenny membenarkan ucapan dari Jaksa Darwis kalau dirinya sejak Juni 2020 sampai saat ini tidak dinafkahi oleh terdakwa.

“Tagihan listrik, PDAM dan Telepon masih dibayari, tapi untuk kartu Kredit sudah di blokir,” ungkapnya.

Kesal dengan tuduhan kliennya sudah melakukan penelantaran, kuasa hukum Samuel Suryadi, Yafet Kurniawan pun menelusuri isi rekenig milik saksi Lenny yang pada 1 Mei 2020 ada saldo Rp 110 juta. Pada 4 Mei 2020 saldonya menjadi Rp 130 juta dan pada 31 Juli 2020 di rekening saksi Lenny sebesar Rp 129 juta. Juga pada13 Mei 2022 menerima transferan atas penjualan rumah sebesar Rp 500 juta serta pada 25 Mei 2022 Rp 436 juta.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Damang Anubowo dalam dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa menikah dengan Lenny Jahya sejak tahun 1980. Dari hasil perkawinannya itu, mereka memiliki satu orang anak yang kini tinggal di Amerika.

Terdakwa memiliki penghasilan dari pabrik yang dikelolanya. Nafkah yang diberikan kepada Lenny Jahja sebesar 10 juta perbulannya. Sementara saksi Lenny Jahya tidak bekerja dan tidak memiliki pengahsilan sendiri,” tutur JPU dari Kejari Surabaya tersebut.

Kemudian, sejak 2019 korban sering bertengkar dengan terdakwa Samuel. Sehinggga keduanya memutuskan untuk pisah kamar.

“Terdakwa Samuel memutuskan tinggal dilantai 1, sedangkan Lenny Jahja dilantai 2 Perumahan Dian Istana Blok D 5 Nomer 56. Tidak tidur dalam satu kamar bersama meski tinggal satu rumah,” sambungnya

Jaksa Damang juha menyampaikan, sejak Juni 2020 hingga April 2022, korban tidak pemah diberikan uang bulanan istri oleh terdakwa yang biasanya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

“Untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, saksi Lenny Jahya menggunakan uang tabungan sisa dari warisan orangtuanya,” katanya.

Sementara itu masih kata Damang, sejak tahun 2019 terdakwa Samuel Suryadi telah melakukan perbuatan KDRT terhadap istrinya, Lenny Jahya.

“Terdakwa melempar gelas kaca ke arah Lenny Jahya hingga mengenai jarinya, mengganti gembok pagar rumah sehingga saksi tidak bisa masuk ke dalam rumah serta mengambil mesin cuci dan treadmill milik saksi Lenny Jahya,” bebernya.

Akibat perbuatan terdakwa Samuel Suryadi, korban mengalami gangguan psikologis, seperti kecemasan berlebihan, sulit tidur. Dan juga merasa tidak dihargai sebagai seorang istri.

Perbuatan terdakwa Samuel sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 49 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terkait dengan dugaan tindak pidana menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga.

Dan Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 49 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait