Korban KDRT Kecewa, Jaksa Tuntut Aiptu IF Hanya 4 Bulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) IF hanya dituntut 4 bulan pidana penjara oleh Jaksa Kejari Surabaya Deddy Arisandi. Jaksa Dedi menyatakan anggota Sabhara Polres Bangkalan tersebut terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Tadi dikenakan Pasal 44 Ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan dituntut 4 bulan,” ucap Jaksa Deddy Arisandi singkat pada wartawan usai persidangan di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (1/11/2022).

Ditanya hal meringankan apa saja yang menyebabkan Aiptu IF dituntut begitu ringannya,? Jaksa Deddy Arisandi enggan menjawab.

Selepas sidang, YN, istri sekaligus korban KDRT yang dilakukan Aiptu sangat kecewa atas tuntutan Jaksa tersbut. YN menganggap tuntutan itu sangat ringan.

“Lho kok hanya dituntut 4 bulan,” kata YN dengan mimik wajah kecewa.

Kasus ini berawal dari kecurigaan istri terdakwa berinisial YN yang curiga suaminya (Aiptu IF) yang jarang pulang kerumah.

Kemudian YN pun secara diam-diam menyelidik tingkah laku suaminya diluar rumah. Saat itu, pada bulan Juli 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, Saya melihat suami Saya bersama Wanita Idaman Lain makan bakso kikil di kawasan Jalani Manukan, Surabaya.

Tidak terima tingkah lakunya dipergoki istrinya, Aiptu IF bukan minta maaf, malahan memukuli dan menggigit lengan YN hingga terluka.

Buntut kejadian tersebut, YN mendatangi Propam Polrestabes Surabaya untuk melaporkan tingkah laku suaminya.

“Sebelumnya saya melaporkan dia ke Polres Bangkalan, tapi diarahkan untuj laporan di Polrestabes Surabaya karena masih wilayah Polrestabes Surabaya,” kara YN saat dikonformasi, Selasa (25/10/2022) lalu.

Korban YN dalam keterangan lainnya kepada awak media berujar, selain berselingkuh dengan Purel berinisial NL yang biasa nongkrong di cafe Jalan Dupak, Surabaya. Ternyata Aiptu IF diam-diam tanpa sepengetahuan YN sebagai istri sahnya sudah menggadaikan rumah yang mereka tempati sekarang di daerah Gedangan Sidoarjo, ke Bank sekitar Rp. 200 juta lebih.

“Saya pernah di usir oleh orang Bank, tapi saya tidak mau. Sebab saya mesti tinggal dimana, bersama kedua anaknya,” sambung korban YN yang sudah menikah belasan tahun dengan Aiptu IF. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait