Korban KDRT The Irsan Alami Ketakutan Yang Tidak Muda Ditangani

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Cipta Juwita Alwani dari Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) RS Bhayangkara Surabaya, didengar pendapatnya sebagai ahli pada sidang dugaan kekerasan terhadap perempuan dengan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto, Pemilik hotel Dafam Pasifik Caesar. Kamis (21/4/2022).

Sidang ini digelar secara tertutup berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dikonfirmasi selepas sidang, Jaksa Penuntut Nurlaila dari Kejati Jatim maupun Zulfikar dari Kejari Tanjung Perak, enggan mengungkap materi peridangan.

Sementara ahli, Cipta Juwita Alwani hanya menyebut korban mengalami ketakutan setelah mendapatkan perlakuan kekerasan .

“Korban mengalami ketakutan, dan ini tidak selalu mudah untuk ditangani,” kata ahli singkat setelah sidang.

Senada dengan Jaksa Penuntut, kuasa Hukum korban kekerasan perempuan yang dilakukan The Irsan Pribadi Susanto, Gideon Emanuel Tarigan menyebut jika dirinya tidak bisa berkomentar banyak, dikarenakan persidangan digelar tertutup.

“Kami tidak tahu pasti apa keterangan ahli sehingga kami tidak bisa berkomentar banyak. Namun yang pasti kami percaya bahwa ahli sudah menerangkan sesuai keahliannya sehingga memperkuat bukti-bukti dan fakta-fakta,” katanya melalui sambungan WhatsApp.

Sementara kuasa hukum terdakwa The Irsan Pribadi yakni Filipus NRK Goenawan menyebut dalam persidangan tadi, ahli tidak melihat ada bekas luka dibadan maupun wajah korban Chrisney Yuan Wang pasca mengalami aksi kekerasan.

“Mengenai psikisnya, dia hanya ketakutan,” katanya.

Menurut Filipus, keterangan ahli yang diberikan dalam persidangan tidak signifikan. Sebab ahli hanya menerangkan terkait prilaku dari korban Chrisney Yuan Wang semata.

“Menurut saya, keterangan ahli tadi tidak cukup signifikan,” tandasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait