Korban Kebejatan Dua Kakek Cabul di Mojokerto Mendapat Bantuan Pendampingan Hukum dari P2TP2A Kabupaten Mojokerto

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com-Sebut saja Mawar (15) tahun gadis di bawah umur yang hamil akibat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh dua pelaku yaitu WL (65) dan PU (57) masih yang masih tetangganya, salah satu pelaku menyandang status Haji dan lebih miris lagi kedua pelaku tak tersentuh hukum meski kasusnya sudah di laporkan ke polisi yang sekarang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto namun kedua pelaku masih bebas berkeliaran, mungkinkah hukum bisa di beli..

Dan saat ini keluarga korban mendapat tawaran pendampingan Hukum dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto hal tersebut disampaikan oleh Petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dari Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto kepada Wakil Bupati Mojokerto H. Muhammad Al Barra Lc, M.Hum saat mengunjungi rumah Nenek korban di wilayah kecamatan Dlanggu

Petugas P2TP2A juga menjelaskan kepada Gus Barra terkait perkembangan kasusnya, dan saat ini berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. Kejaksaan beralasan kedua pelaku tidak di tahan karena di masa pandemi pihak lapas tidak mau menerima titipan tahanan, Kejaksaan juga menjelaskan walau kedua pelaku tidak dilakukan penahanan, kedua pelaku tidak boleh keluar rumah biar tidak jadi sorotan dari masyarakat

” Walau sudah ada larangan untuk keluar dari rumah. Namun kedua pelaku tetap keluar dengan alasan mencari nafkah” jelas petugas P2TP2A pada Wakil Bupati Mojokerto

Sementara itu Wakil Bupati Mojokerto H.Muhamad Al Barra Lc, M.Hum Putra Prof. KH Asep Saifudin Chalim, MA Ketua PERGUNU Indonesia dan punya akses ke Istana Presiden ini, akan menanyakan proses perkembangan hukum terhadap kasus pelecehan anak di bawah umur pada kepolisian maupun kejaksaan, yang hingga kini pelaku pemerkosa masih berkeliaran di lingkungan tempat tinggalnya.

”Perkembangan hukum kasus yang menimpa PTR (15) akan saya tanyakan pada penegak hukum, agar perkara ini dapat keadilan, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Gus Barra

Dilingkungan tempat kedua pelaku yang tak jauh dari rumah korban, Kasus ini menimbulkan Asumsi-asumsi Negatif terkait penanganan kasus ini. pasalnya, salah satu pelaku dikatagorikan orang yang mampu, dan menurut pejabat desa setempat pelaku malah sesumbar bisa membeli hukum

“Pelaku ke masyarakat bilang, halah ngandah entek piro (halah paling habis berapa) itu yang diucapkan salah satu pelaku ke warga” kata pejabat desa tersebut saat ikut menyambut kedatangan Wakil Bupati di rumah Nenek korban.

Seperti yang telah ramai di beritakan bahwa dalam kasus ini, Polisi menetapkan kedua pelaku WL (65) dan PU (57) terjerat tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait