Korban Mafia Tanah Adukan Kasusnya ke PPPK Bela Negara, Modusnya Dana Talangan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dugaan kasus mafia tanah dengan modus dana talangan, terus berlanjut. Terbaru korban bernama Endah Sri Mudjiati (63) mengadu langsung ke Lembaga Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan (PPPK) RI Bela Negara Masa I Jawa Timur.

Kepada awak media, Endah Sri Mudjiati mengatakan dirinya mengadu ke PPPK Bela Negara Jawa Timur tersebut tak lain untuk mencari keadilan.

“Saya datang ke hotel Kenongo untuk berhutang, tetapi saya tidak pernah diberi bukti utang piutang padahal saya sudah menyerahkan sertifikat saya sebagai jaminan hutang. Saya mohon pada bela negara untuk mengawal, mengawasi masalah hukum saya ini supaya bisa tuntas, supaya saya mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya, saya juga memohon kepada bapak Presiden, Menkopolhukam, Kapolri dan Kapolda Jatim untuk membantu orang yang lemah seperti saya,” katanya Posko Mafia Tanah PPPK RI Bela Negara jalan Achmad Yani, Surabaya. Jum’at (11/8/2023).

Dengan linangan air mata Endah lantas menjelaskan ikhwal dirinya berhutang dana talangan kepada Tommi di tahun 2013 dengan jaminan rumah yang ditempatinya sejak tahun 2006.

Menurut Endah, hutang yang dia ajukan kepada Tommi sebesar Rp 400 juta, Namun yang dicairkan melalui transfer ke rekening Endah hanya Rp 368.500 juta. Berkaitan dengan sisanya dijelaskan Tommi sebagai bunga dan biaya roya sertifikat.

Merasakan kejanggalan, Endah pada tahun 2022 mengapraisalkan tanah dan bangunan rumah miliknya yang berada di jalan Wonocolo 7 nomor 31 Surabaya. Ditaksir oleh apraisal bernilai sekitar Rp 3,1 miliar.

“Saya berhutang kepada pak Tommi tidak menggunakan nama PT, melainkan saya berhutang secara pribadi namun di notariskan. Notarisnya di panggil ke Jalan Embong Kenongo dan saya hanya bertanda tangan saja. Saya tidak pernah mendengar Notaris Sujadi membacakan isi aktanya,” jelas Endah.

Sewaktu Endah melakukan tanda tangan dengan Tommi di hadapan notaris Sujadi disaksikan oleh Sulasmitri yang merupakan pegawai dari Tommi.

Kecurigaan Endah memuncak ketika tanda tangan yang dilakukan antara dirinya dengan Tommi merupakan jual beli. Endah sontak bertanya kepada notaris Sujudi yang waktu itu didampingi oleh istrinya yaitu Sujinah.

“Saya bertanya ke bu Sajinah bagaimana ini saya tidak mendapatkan bukti apapun baik dari pihak notaris maupun dari pihak Tommi yang memberikan pinjaman uang kepada saya. Malah dijawab wah saya tidak bisa mengeluarkan bukti itu karena itu rahasia negara bu,” imbuh Endah menirukan ucapan yang dilontarkan Sajinah.

Pangkal dari jual beli di notaris Sujadi tersebut, Endah tidak mendapatkan bukti apapun dari Tommi maupun dari pihak Notaris.

“Tidak ada selembar pun bukti yang diberikan kepada saya, baik dari Tommi maupun dari Notaris Sujudi,” lanjutnya.

Ditanya awak media yang membeli tanah Endah tersebut siapa,? Yang jelas jual beli pertamanya kan Sulasmitri, karena akta perjanjian pertama kali antara saya dengan Sulasmitri.

Tapi tahun 2016 saya di ajak satu mobil menuju kantor Notaris Sujadi, dimana dialihkan dari Sulasmitri ke Tommi.

“Bilangnya Tommi kalau tidak saya alihkan Itu uang saya, takut kalau terjadi apa-apa terhadap saya, bisa-bisa uang itu menjadi hak milik Sulasmitri. Saksinya saya dengan suami saya. Pada waktu didalam mobil Tommi bilang Ibu nurut saja karena ibu tidak akan bisa menang. Sebab uang saya banyak bisa bekerjasama dengan siapa saja,” tutur Endah sambil membasuh air matanya menirukan perkataan Tommi.

Sementara itu Wahab, selaku ketua Posko Mafia Tanah PPPK RI Bela Negara saat menerima langsung kedatangan Endah Sri Mudjiati menyatakan demi keadilan, dia akan mengawal perkara ini termasuk kesiapan dia dalam menghadapi mafia tanah.

Wahab berjanji dalam waktu dekat dirinha akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan guna menanyakan sampai dimana perkembangan perkara yang menjerat Endah Sri ini.

“Hal ini sesuai dengan keterangan dari ibu Endah Sri bahwa persoalan itu telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan penyidik telah menetapkan Endah Sri sebagai tersangka dan sejak 8 bulan yang lalu menjalani wajib lapor,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wahab pun memastikan akan melangkah ke jalur hukum untuk melakukan pelaporan balik terhadap pelaku dana talangan Tommy yang diduga sudah menipu dan merekayasa Endah Sri.

“Berdasarkan bukti-bukti yang saya kumpulkan, unsurnya sudah jelas bahwa ini penipuan,” lanjut Wahab. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait