SURABAYA – beritalima.com, Perwakilan korban Kepailitan PT Sipoa Propertindo Abadi (SPA) yang tergabung dalam Paguyuban Siok Cinta Damai mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (27/11/2023).
Mereka melakukan audensi dengan Hakim Pengawas Kepailitan PT. SPA Slamet Suripto untuk membantu mendorong Kurator Rendy Sutanto memberikan kepastian hukum dan jaminan keamanan terhadap Aset Pailit PT. SPA yang terletak di Jalan Gajah Putih 99 Kelurahan Tambak Oso, kecamatan Waru, Sidoarjo. Termasuk proses pelelangannya.
Dikonfirmasi setelah melakukan audensi dengan Hakim Pengawas, Koordinator korban Sipoa Samsul Huda mengatakan cukup legah, sebab setelah Kepailitan PT SPA diputus tujuh bulan yang lalu oleh Pengadilan Niaga Surabaya, ternyata Kurator sudah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan laporan tentang aset Kepailitan PT SPA kepada Hakim Pengawas.
Apalagi tandas Samsul, diatas lahan Kepailitan PT SPA Tambak Oso tersebut, sekarang diduga sudah dialih fungsikan untuk kegiatan drug race yang ada kupon atau tiket masuknya segala.
Yang kedua ungkap Samsul Huda, hakim pengawas juga sudah pernah mendapatkan berita atau laporan dari pihak Kurator tentang proses pelelangan aset Kepailitan PT SPA tersebut.
“Sudah ada. Ketua paguyuban Siok pernah menanyakan perihal itu pada pihak Kurator, khususnya terkait perkembangan tentang aset yang telah dipegang oleh Kurator. Jawabannya Kurator sudah mengganti plang dan sudah minta ijin pada Hakim Pengawas,” ungkapnya.
Berkaitan dengan sikap Kurator yang dinilai dapat menjalankan peran pentingnya dalam penyelesaian Kepailitan PT SPA tersebut. Menurut Samsul, Paguyuban Siok Cinta Damai menyatakan terimakasihnya dan berharap dapat menjalin komunikasi yang lebih intens lagi dengan pihak Kurator.
“Nanti kami akan sering komunikasikan lagi. Kelihatannya Kurator sudah sangat siap mengemban amanah dari para Korban Kepailitan PT. Sipoa,” tandasnya sambil memperlihatkan selembar tanda terima surat dari Tim Kurator Kepailitan PT SPA kepada Hakim Pengawas Slamet Suripto tertanggal 26 September 2023.
Sementara, ketua Paguyuban Siok Cinta Damai, Tjandrawati Prajitno alias Siok kepada media mengatakan, sewaktu menemui Hakim Pengawas dan menanyakan tentang tanah dan bangunan Aset Kepailitan PT. SPA di jalan Gajah Putih,Kelurahan Tambak Oso, kecamatan Waru, Sidoarjo. Dijawab oleh hakim Pengawas bahwa semua atau seluruh tanah dan bangunan tersebut adalah milik para Korban Kepailitan PT. Sipoa.
“Tapi anehnya Bank Tabungan Negara (BTNP) sebagai pemegang Aset PT. SPA tidak mengakui. BTN hanya mengakui aset kita hanya yang Ruko dan apartemen Tower A dan Tower B yang mangkrak saja. Sedangkan yang Tower C hingga Tower R tidak diakui oleh BTN. Ini patut dipertanyakan, kenapa di jual kepada para korban?. Kucuran kredit BTN ke SPA patut dipertanyakan. Lantas kemana larinya tagihan BTN yang begitu besar, sedangkan pembangunannya mangkrak,” katanya.
Menurut Siok, dirinya sejalan dengan pendapat Hakim Pengawas bahwa semua kekayaan yang terdaftar atau menjadi aset PT. SPA itu menjadi sitaan dari Kurator dan tidak ada di kapling-kaplingan.
“Makanya kita para korban mempunyai rencana mengajak Hakim Pengawas dan Kurator untuk memasang portal di Aset Pailit PT SPA di Jalan Gajah Putih 99. Hal itu kita lakukan karena ada salah satu korban yang bertanya kenapa lahan yang sudah Pailit malah dipergunakan untuk menampung balap liar. Secepatnya kita akan kirim surat resmi ke Hakim Pengawas untuk pemasangan portal,” ujarnya.
Kepada Hakim Pengawas Siok juga mengungkapkan rasa terimakasihnya terkait kekhawatiran dari pihak Kurator yang tidak terbukti tentang adanya upaya Kasasi atau PK yang pernah diajukan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) dan PT. SPA sehingga menyebabkan Kurator tidak kunjung menjalankan tugasnya melakukan apraisal terhadap seluruh aset yang menjadi sita umum.
“Saya senang, tadi Hakim Pengawas menegaskan bahwa Kasasi dan PK tidak menghalangi eksekusi Kepailitan PT. SPA. Tanggal 25 Oktober 2023 saya tanya ke Hakim Pengawas apakah Kurator sudah melakukan apraisal dan dijawab belum. Katanya tunggu keluar hasil apraisalnya, sebab masih ada satu surat yang tidak diberikan sama adminya Sipoa Yoga,” paparnya.
Mengakhiri pertemuannya dengan Hakim Pengawas, Siok juga menyampaikan bahwa Kurator Kepailitan PT Bumi Samudera Jedine atau RAW kewalahan menghadapi ulah BPN Sidoarjo, sehingga mereka menyarankan agar para korban Kepailitan Sipoa menggelar demo besar-besaran.
Diceritakan Siok, Kurator PT Bumi Samudra Jedine dengan Proyek RAW (Royal Afatar World) Robertus, pernah memberitahukan kepada dirinya bahwa BPN tidak menerbitkan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) untuk kepentingan lelang di KPKNL dengan alasan BPN Sidoarjo pernah bilang sama Kurator Robertus bahwa buku tanahnya diduga hilang!. Ini patut dipertanyakan?
Pasalnya tandas Siok, sampai dengan saat ini BPN Sidoarjo tidak bersedia menerbitkan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) untuk kepentingan lelang di KPKNL dan Kurator sudah 5 kali tulis surat dan katanya Kurator sudah menulis surat ke Kementrian sebanyak 2 kali tidak direspon.
“Acara demonya akan kita buat tanggal 6 Desember 2023,” pungkas Ketua Paguyuban Siok Cinta Damai, Tjandrawati Prajitno. (Han)