Korban Pailit Sipoa Datangi Kodam V Brawijaya, Alasanya Begini

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Belasan perwakilan korban kepailitan PT Sipoa Propertindo Abadi (SPA) yang tergabung dalam Paguyuban Siok Cinta Damai mendatangi Kodam V Brawijaya.

Kedatangan mereka sebagai buntut dari dugaan adanya pengamanan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI pada perayaan ulang tahun CB Civas di atas lahan kepailitan PT Sipoa Propertindo Abadi (SPA) jalan Gajah Putih Nomor 99 Kelurahan Tambak Oso, kecamatan Waru, Sidoarjo, yang beredar di Akun Instagram Black Stone Superblok Surabaya (BOS) dan bossircuitsurabaya.

“Kami hanya memberitahukan kepada pihak Kodam bahwa aset kepailitan tersebut sudah ada putusan pailit. Ternyata pada 16 Desember 2023 saat ada event dari CB Civas Surabaya yang kita duga dijaga oleh salah satu oknum TNI untuk pelaksanaan pengamanannya,” ujar koordinator korban kepailitan PT. Sipoa Samsul Hadi di Makodam V Brawijaya. Selasa (30/1/2024).

Menurut Samsul, hal tersebut ia lakukan untuk tujuan agar pihak Kodam kedepan tidak salah dalam memberikan surat perintah pengamanan kepada anggotanya. Sebab lanjut Samsul, diatas lahan tersebut sudah dipasangi Banner Sita Umum berukuran besar dengan tulisan berwarna mencolok merah dan hitam.

“Kami kesini memberitahu supaya jangan sampai ada salah sprint, surat perintah tugas dari komandannya untuk membackup pengamanan. Karena di Banne Sita Umum itu tercantum tulisan tentang undang-undang pidana terkait Pasal 167. Saya khawatir itu terjadi. Dengan ketidaktahuan tersebut akhirnya terperangkap masuk ke ranah hukum ke ranah pidana,” lanjutnya.

Berkaitan dengan surat yang dikirim oleh korban kepailitan PT. SPA kepada Kodam V Brawijaya, Samsul menerangkan kalau surat tersebut telah diterima oleh kepala urusan administrasi umum (Kaurmin.um) untuk diteruskan kepada atasannya.

“Inti surat itu kita beritahukan bahwa aset itu hasil putusan pailit. Kita minta waktu, minta dijelaskan siapa kira-kira oknum yang berjaga disitu. Saya khawatir dengan ketidaktahuannya bisa terjerat pidana, meski saya tidak mengharapkan seperti itu. Maka dari itu saya berharap jajaran TNI, khususnya di jajaran Kodam V Brawijaya supaya nanti memberitahu kepada Korem, Kodim, Babinsa dan jajaran lain dibawahnya bahwa lahan tersebut adalah aset kepailitan,” terangnya.

Sementara ketua Paguyuban Siok Cinta Damai menandaskan, terkait ijin keramaian di atas aset kepailitan Sipoa tersebut, pihaknya sudah berkirim surat kepada Polda Jatim, Polresta Sidoarjo, Polsek Waru dan IMI Jawa Timur dan dinyatakan tidak pernah mengeluarkan ijin keramaian di lokasi tersebut.

“Dari Polrestabes Surabaya kemarin sudah menelepon saya dan mengatakan terkait perijinan tidak segampang mereka membuat acara. Harus kita tahu ijin lokasinya dia, apakah tanah itu miliknya sendiri atau tidak. Makanya dari semua kepolisian tidak memberikan ijin. Yang ada, makanya kita tanyakan ke Kodam,” tandasnya.

Kami dari Paguyuban Siok Cinta Damai tidak tinggal diam untuk menanyakan siapa yang mengijinkan kegiatan event ulang tahun CB. Civas Surabaya tersebut. Ini saya buru sampai nanti terbukti siapa yang memberikan ijin.

Kalau tidak ada yang memberi ijin nanti akan saya tindaklanjuti dengan upaya hukum lainnya. Sebab acara yang sudah mereka gelar meresahkan masyarakat di Desa Tambak Oso dan sekitarnya,” sambung Samsul Huda, koordinator sekaligus korban kepailitan PT. Sipoa.

Sebelumnya, konten video berisi perayaan ulang tahun CB Civas Surabaya di lahan kepailitan PT Sipoa Propertindo Abadi (SPA) jalan Gajah Putih Nomor 99 Kelurahan Tambak Oso, kecamatan Waru, Sidoarjo, beredar di Akun Instagram Black Stone Superblok Surabaya (BOS) dan bossircuitsurabaya yang tidak terkunci.

Video yang beredar tersebut sontak membuat tidak nyaman para korban kepailitan Sipoa yang tergabung dalam Siok Pecinta Damai.

Pasalnya, kegiatan perayaan ulang tahun CB Civas Surabaya yang beredar dalam video tersebut dilakukan tanpa berkoordinasi lebih dulu dengan para korban kepalitan Sipoa yang sebelumnya telah melakukan pemasangan Banner Sita Umum di area tersebut.

Diketahui, Paguyuban Siok Cinta Damai sendiri menanungi sekitar 700 orang korban proyek apartemen Sipoa Group setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya, Paguyuban Siok Cinta Damai mempunyai total tagihan sekitar Rp 75 miliar yang belum dibayar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait