Korban Pemalsuan Merek Kecewa Vonis Ditunda, Utcok Sebut Akan Tempuh Upaya Hukum Lanjutan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, menunda vonis kasus Pemalsuan Merek dan Izin Edar, terdakwa Ivan Kristanto yang rencananya digelar hari ini, Senin (6/11/2023). Sidang ini mestinya berlangsung di ruang Sari 3 dengan Ketua Majelis Hakim, Sutrisno.

Menyikapi penundaan vonis ini, Nadia Dwi Kristanto, pelapor kasus merk Palsu dan Izin edar yang menjerat Ivan Kristanto merasa tak terima Pengadilan Negeri Surabaya melakukan penundaan vonis tidak di ruang persidangan, termasuk menjadikan terdakwa Ivan Kristanto sebagai tahanan rumah.

Nadia melalui kuasa hukum Utcok Jimmy Lamhot meminta agar lembaga peradilan untuk konsisten menerapkan asas kesetaraan dan keadilan.

“Menurut KUHAP, kedua belah pihak harus hadir dan penundaanya di ruang persidangan. Tapi ini yang terjadi tidak ada penundaan di persidangan,” katanya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/11/2023).

Utcok menyebut tindakan penundaan sidang yang tidak prosedural ini sangat dirasakan dampaknya oleh Kliennya yang sudah menjadi korban dalam perkara ini.

“Penegakan hukum tidak ditegakkan dengan baik. Penundaan vonis itu harus resmi. Baik Jaksa, Hakim maupun terdakwa harus datang di ruang persidangan. Itu aturan yang ada didalam hukum acara,” sebutnya.

Berkaitan dengan tuntutan yang hanya 4 bulan terhadap terdakwa Ivan Kristianto dalam kasus Pemalsuan Merk dan Izin Edar, menurut Utcok sangatlah tidak masuk akal dan berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Karena di Pasal 197 itu ada ancaman maksimalnya. Hanya saja Ivan Kristianto ini Dituntut 4 bulan. Ini membuat pelapor atau korban merasa keadilan dan penegakan hukum di Indonesia tidak kuat. Tidak menimbulkan efek jera, bisa jadi perbuatan yang sudah dilakukan Ivan Kristian ini akan ditiru orang lain. Hanya 4 bulan saja pidananya akan selesai, tetapi mampu meraup miliaran,” tuturnya.

Kepada awak media, Utcok sebagai kuasa hukum dari Nadia Dwi Kristanto tetap akan menempuh upaya hukum lanjutan terhadap Ivan Kristanto, meski Ivan Kristanto kelak sudah menjalani perkara pidananya.

“Masih ada upaya hukum lain, yang tetap berkaitan dengan pidana merk. Saya berharap agar hakim bisa menjatuhkan hukuman maksimal atau minimal 5 tahun terhadap Ivan Kristanto,” pungkasnya.

Terpisah Nadia Dwi Kristanto, korban pemalsuan merek yang dilakukan Ivan Kristanto tetap berharap ada pertanggungjawaban hukum terhadap merek-mereknya yang sudah dipalsukan. Meski Ivan Kristanto adalah kakak kandung dari Nadia Kristanto sendiri.

“Harapan saya merek saya ini bisa dipertanggungjawabkan. Produk Ivan iti cover depan dan belakangya memakai merek saya. Tapi didalamnya beda, pakai mereknya dia sendiri,” harapnya.

Ditanya apakah Nadia Kristanto selama ini berkongsi dengan Ivan Kristanto untuk jualan sediaan farmasi dan produk kecantikan?

“Ivan itu sepertinya hanya mengambil barang di saya saja lalu menjualnya. Sering berjalannya waktu dia menjual dan memproduksi sendiri namun dengan memplagiasi merek saya. Dia bahkan mencoba mulai membuat merek lain. Tapi karena mungkin takut kehilangan pasar, tetap di embel-embeli dengan merek saya,” jawabnya.

Masih berkaitan dengan tuntutan Ivan Kristanto hanya 4 bulan dalam perkara ini. Nadia Kristanto mengaku sempat dibuat kesal sekaligus bingung dengan sikap Jaksa Farida Hariani. Sebab sewaktu pembacaan surat tuntutan, Ivan hanya Dituntut 4 bulan saja oleh Jaksa Kejati Jatim Farida Hariani.

“Saya juga sempat menanyakan tuntutan itu setelah persidangan selesai. Karena berdasarkan fakta persidangan, merek-merek saya ini terbukti dipakai bahkan dipalsukan oleh Ivan. Malahan dengan lantang Ibu Farida bilang maaf ya saya tidak ada kewenangan dengan merek kamu. Saya tidak ada urusan dan tidak ada kepentingan dengan merek-merek kamu. Pelanggaran mereknya tidak di masukkan Ibu Farida dalam surat tuntutan. Hanya pasal 197 saja terkait undang-undang kesehatan. Padahal dugaan pemalsuan merek Itu sudah diakui sendiri oleh terdakwa Ivan Kristanto,” tutup Nadia Kristanto. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait