Korban Pemberitaan Bohong, Bupati LIRA Kabupaten Mojokerto Bakal Hadirkan Saksi Ahli

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com- Mohammad Arif Kades Pugeran, yang juga Bupati LIRA Kabupaten Mojokerto penuhi panggilan dari penyidik Polres Kabupaten Mojokerto guna memberikan kesaksianya sebagai pelapor dalam kasus korban pemberitaan bohong dari terlapor yakni IS wartawan yang beralamat dari Kecamatan Kutorejo.

Sekitar pukul 09.00 WIT Kades Pugeran tiba di Mapolres Mojokerto dengan didampingi Moch. Gati S,H., C.TA., M.H., dan Sudjiono S.H., M.H. sang Advokat Muda Surabaya yang akrab dipanggil Bang Sakty, selaku kuasa hukum langsung masuk ke ruang Satreskrim Polres Mojokerto.Jumat (13/01/2023)

Usai memberi keterangan ke penyidik, Bang Sakty Kuasa hukum dari Muhammad Arif di ruang Satreskrim Polres Mojokerto mengatakan, pada hari kliennya bersama 1 orang saksi lain telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai pelapor

“Ada 20 keterangan yang disampaikan oleh klien saya ke penyidik, dan itu untuk menguatkan laporan terhadap IS, dan pertayaanya seputar penyemaran nama baik, karena pelapor menyerang pribadi dari klien kami” kata Bang Sakty

Lebih lanjut, Advokat Muda yang sukses ini menambahkan, dalam kasus ini adalah ITE. Kami tidak ada niat untuk membungkam jurnalis. Justru dengan laporan kami ini, akan membuat jurnalis Mojokerto lebih baik lagi kedepanya. Jadi kami melaporkan IS itu secara individunya bukan secara jurnalisnya

“Dengan adanya kasus ini saya yakin Jurnalistik di Mojokerto akan lebih baik lagi” ujar bang Sakty

Bang Sakty juga menambahkan, dalam mejalankan tugasnya IS ini telah banyak melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik. Mulai dari tidak memberitakan secara berimbang, tidak menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya dan tidak segera mencabut maupun meralat beritanya yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca.

” dan bila perlu kami akan menghadirkan saksi ahli dari lembaga Pers untuk mengkaji apakah produk yang dihasilkan IS ini sudah penuhi kaidah-kaidah produk Pers” ungkap Sakty

“Selain dilaporkan oleh klien kami, Sekdes Kedunggede juga telah melaporkan IS ke Polres Mojokerto juga. Jadi bukan hanya Kades Pugeran yang melaporkan IS, Sekdes Kedunggede juga melaporkan IS. Biar nanti penyidik yang menentukan kepastian hukum atas kasus pencemaran nama baik” tutup Bang Sakty

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kabupaten Mojokerto, AKP Gondam Pringgondani ,lewat Kanit Tipidek Satreskrim Polres Mojokerto IPDA Ali Sadikin ketika dihubungi Via saluler belum bisa memberikan tanggapan karena masih ada kegiatan di lapangan tembak.

”Maaf mas saya masih ada kegiatan di lapangan tembak, dilanjutkan nanti,“ jawab Ipda Ali Sadikin (Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait