SUMENEP, beritalima.com|Sebulan terakhir, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dihebohkan oleh berita pencabulan yang dilakukan oleh oknum ‘kyai’ terhadap seorang santriwati sebut saja Mawar (nama samaran-red) di Yayasan Nurul Iman desa Banra’as kecamatan Dungkek
Bahkan, petugas kepolisian telah menetapkan sang ‘Kyai’ diketahui bernama H.Gufron sebagai tersangka, dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, korban dan keluarganya membuat laporan diduga rekayasa dengan mempelintir bahwa yang melakukan pencabulan dirinya bukan hanya H Gufron, namun menyeret nama Agus Sairi salah satu guru di yayasan milik Tersangka Gufron
Berawal dari laporan yang disampaikan oleh korban Mawar (14) alamat desa Banra’as kepulauan Gili Iyang kecamatan setempat melalui kedua orang tuanya melaporkan ke Polres Sumenep, sebagai terlapor 1. Agus sairi dan terlapor 2. H. Gufron telah melakukan pencabulan terhadap anaknya Mawar.
Namun, setelah kasus berjalan sekitar satu bulan lebih, ada kabar yang sangat mengejutkan disampaikan oleh Mawar, bahwa pada waktu pelaporan tersebut dirinya dibawah pengaruh H. Gufron.
Mawar mengaku, bahwa dirinya kalau sampai menyampaikan kejadian yang sebenarnya akan dibikin gila dan apabila sampai hamil, tersangka tidak akan bertanggung jawab.
Maka dari itu, kuasa hukum Agus Sairi, Nafianto dari kantor hukum Helmi Fuad dan rekan menyampaikan, bahwa kliennya Agus Sairi merupakan korban kelicikan dan rekayasa yang disampaikan korban maupun keterangan yang disampaikan di kepolisian.
“Klien kami Agus Sairi merupakan saksi dari korban (Mawar) dirinya bukanlah seorang pelaku pencabulan,” katanya, Selasa(19/11)
Kuasa hukum Agus Sairi ini menambahkan, bahwa korban mendapat tekanan oleh H. Gufron untuk menyeret nama Agus Sairi merupakan pelaku pencabulan terhadap Mawar juga, padahal pihak Agus Sairi tidak pernah merasa melakukannya.
Dengan hal ini, dikarenakan klien kami dikategorikan sebagai saksi dari pada korban maka, pihak kepolisian diharapkan tidak menaikkan status klien kami ke tingkat tersangka, melainkan sebagai saksi.
“Ada tiga poin yang perlu kami sampaikan bahwa terlapor pertama yakni Agus Sairi merupakan saksi dari korban itu sendiri, yang ke dua kepolisian meng SP3 Agus Sairi karena tidak ada keterkaitan dan tidak ada kronologis yang bersamaan dalam fakta di kepolisian dan yang ke tiga H. Gufron jangan sampai memberikan informasi hoax di media sosial,” tegasnya.
Sementara itu, Kamarullah SH sebagai kuasa hukum pelapor menyampaikan, bahwa pada awalnya korban (Mawar) mengatakan selain H. Gufron sebagai terlapor, juga menyeret nama Agus Sairi sebagai terlapor pertama melakukan pencabulan juga terhadap korban
Setelah dilakukan penangkapan terhadap H. Gufron oleh Polres Sumenep, pihak korban (Mawar) mengatakan lain. “Dirinya (korban) ditekan oleh H. Gufron untuk mengatakan bahwa Agus Sairi yang juga melakukan pencabulan,” kata Kamarullah.
“Saya diancam mau dibunuh oleh H. Gufron bahkan semua keluarga saya mau dibikin gila dan apabila saya sampai hamil tidak akan bertanggung jawab,” kata Kamarullah menirukan ucapan korban.
Kamarullah menyampaikan, bahwa keluarga korban mendatangi Agus Sairi untuk meminta maaf dan membuat pernyataan sikap agar hal ini tidak diperpanjang.
“Setelah membuat pernyataan yang dituangkan dalam akte notaris maka pihak terlapor mencabut laporannya bahwa terlapor 1 tidak melakukan seperti yang telah disampaikan,” Terang Kamarullah.
Atas perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah ini, kata Kamarullah, kedua orang tua Korban (Mawar) telah, meminta maaf kepada Agus Sairi yang mana anaknya sebagai korban kebiadaban H. Gufron telah berbohong mengatakan Agus Sairi melakukan pula pencabulan terhadap dirinya.
“Kami sekeluarga memohon kepada penegak hukum untuk bisa memproses ini secepatnya, dan pelaku diganjar dengan hukuman berat,” tegasnya.
(**)